Ungkit Kasus Kardus Durian, Bekas Pegawai KPK Sarankan Firli Bahuri Segera Deklarasi Jadi Capres
Menurut Praswad, pernyataan Firli terkait kasus kardus durian tidak lebih dari caranya menyalahgunakan kekuasaan di KPK.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Indonesia Memanggil 57+ Institute menyarankan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri segera mendeklarasikan diri sebagai calon presiden (capres) 2024.
Permintaan dari wadah mantan pegawai KPK yang terdepak karena tes wawasan kebangsaan (TWK) tersebut, akibat Firli Bahuri menyinggung kasus kardus durian, yang diduga melibatkan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar.
"Beberapa waktu yang lalu Firli Bahuri secara tiba-tiba kembali mengungkit desas-desus perkara OTT lama yang terjadi tahun 2011, 'kardus durian' yang diduga melibatkan pimpinan partai politik tertentu menjelang pemilu."
Baca juga: Ada Tersangka Baru di Kasus Tragedi Kanjuruhan, Polisi Masih Rahasiakan Identitasnya
"Statement yang seolah-olah heroik dan tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi," kata Ketua IM57+ Institute Mochamad Praswad Nugraha, lewat pesan tertulis, Sabtu (29/10/2022).
Menurut Praswad, pernyataan Firli terkait kasus kardus durian tidak lebih dari caranya menyalahgunakan kekuasaan di KPK.
Ia menilai Firli tengah menunjukkan indikasi keberpihakan dengan afiliasi politik tertentu.
Baca juga: Lebih dari Dua Perusahaan Farmasi Bakal Diperiksa Polisi Terkait Kasus Gangguan Ginjal Akut
"Secara tiba-tiba mengungkit kasus 11 tahun yang lalu, sementara kasus-kasus megakorupsi yang di depan mata seolah-olah lenyap menghilang," tutur eks penyidik KPK ini.
Praswad berpendapat, KPK berbeda karena independen. Apabila penanganan perkara dilakukan berdasarkan atas pesanan, maka unsur terpenting dalam penanganan perkara, yaitu objektivitas, akan menghilang.
Akibatnya, kata Praswad, adanya perlakuan yang tidak adil dalam penanganan perkara.
Baca juga: Polisi Butuh Minimal 100 Sampel Pasien untuk Cari Unsur Pidana di Kasus Gangguan Ginjal Akut
"Satu kasus yang masih sangat jauh pembuktiannya seperti terburu-buru dan berpura-pura tegas, secara terus-menerus didengung-dengungkan oleh Firli Bahuri untuk ditindaklanjuti oleh KPK."
"Sedangkan kasus yang sudah jelas-jelas terbukti dan sudah berkali-kali diajukan sprindik, pengembangan perkaranya dibiarkan terbengkalai."
"Itu semua tidak bisa dilepaskan dari motif adanya keterkaitan partai dan aktor politik tertentu," papar Praswad.
Baca juga: PKS Pastikan Anies Belum Pilih AHY Jadi Cawapres, Setiap Partai Berhak Usulkan Nama
Berangkat dari pernyataan Firli yang menyinggung kasus kardus durian, Praswad menilai KPK akan menjadi alat manuver politik yang sangat berbahaya.
Ia menyebut KPK dengan segala kewenangan dan perangkatnya, dapat digunakan untuk mengkriminalisasi dan menyandera para pimpinan partai politik untuk kepentingan 2024.
"Dan ini merupakan kiamat demokrasi bagi Indonesia. KPK dijadikan alat menggebuk lawan politik," ucap Praswad.
Baca juga: Besok Anies dan Aher Bertemu di Seminar yang Digelar PKS, Soal Cawapres Bakal Dibahas
Praswad menduga ada motif pribadi terkait penyinggungan kasus kardus durian.
"Menjadi selaras tendensi tersebut, apabila dihubungkan dengan kegenitan Firli selama ini yang menunjukkan keinginan untuk turut dalam kontestasi politik 2024, baik melalui baliho maupun penggunaan sarana KPK sebagai kampanye," beber Praswad.
Jika pernyataan Firli Bahuri terkait kasus kardus durian untuk menumbangkan lawan politik, maka menurut Praswad, hal tersebut jelas-jelas melanggar kode etik, karena menggunakan KPK sebagai alat mendapatkan keuntungan pribadi.
Baca juga: Bantah AHY Harus Jadi Cawapres Anies, Jubir Demokrat: Kami Setara, Sejajar, dan Saling Menghormati
Untuk itu, IM57+ Institute meminta Dewan Pengawas KPK turun tangan.
"Untuk itu kami dari IM57+ Institute berharap Firli Bahuri sekalian saja menyegerakan untuk deklarasi sebagai capres, sehingga semua menjadi jelas dan terang."
"Di sisi lain, Dewas KPK harus menjalankan fungsi secara jelas dalam menghindari penyalahgunaan KPK," tegas Praswad.
Minta KPK Dikawal
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan, kasus 'kardus durian' yang dikaitkan dengan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, menjadi perhatian pihaknya.
Hal itu disinggung Firli saat menjawab pertanyaan awak media, usai menggelar konferensi pers penahanan tersangka kasus dugaan suap perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
"Perkara lama yang disebut kardus durian ini juga menjadi perhatian kita bersama."
"Tolong kawal KPK, ikuti perkembangannya. KPK pastikan setiap perkara disampaikan kepada rekan-rekan semua," ucap Firli Bahuri di kantornya, Kamis (27/10/2022).
Firli menyatakan, KPK bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Ia menginginkan masyarakat turut mengawasi perkembangan kasus 'kardus durian' ini.
Baca juga: Dilantik Jokowi Jadi Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak: Keadilan Restoratif di Kasus Korupsi Cuma Opini
"Ini juga menjadi perhatian kita bersama. Tolong kawal KPK, ikuti perkembangannya," ucapnya.
Kasus 'kardus durian' bermula saat KPK melakukan tangkap tangan terkait kasus suap pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans), pada 25 Agustus 2011.
Saat itu, penyidik KPK menangkap dua anak buah Cak Imin, yakni Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi I Nyoman Suisnaya, dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemnakertrans Dadong Irbarelawan.
Baca juga: Ditahan di Perkara Penistaan Agama, Bambang Tri Cabut Gugatan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Saat kasus korupsi terjadi, Cak Imin menjabat Menakertrans.
Selain menangkap dua anak buah Cak Imin saat itu, penyidik KPK juga menciduk Kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati yang baru saja mengantarkan uang Rp1,5 miliar ke kantor Kemnakertrans. Uang itu dibungkus menggunakan kardus durian.
Uang tersebut merupakan tanda terima kasih, karena PT Alam Jaya Papua telah diloloskan sebagai kontraktor DPPID di Kabupaten Keerom, Teluk Wondama, Manokwari, dan Mimika, dengan nilai proyek Rp73 miliar.
Pada persidangan di 2012, Dharnawati mengatakan uang Rp1,5 miliar dalam kardus durian itu ditujukan untuk Cak Imin. Namun, Cak Imin berkali-kali membantah, baik di dalam maupun luar persidangan. (Ilham Rian Pratama)