Rusuh Arema Persebaya
Ada Tersangka Baru di Kasus Tragedi Kanjuruhan, Polisi Masih Rahasiakan Identitasnya
Ia menuturkan, penyidik Polri masih menunggu petunjuk Kejaksaan untuk mengungkap identitas tersangka baru tersebut.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Bakal ada tersangka baru di kasus tragedi Kanjuruhan.
Namun, Polri masih enggan membeberkan identitas tersangka baru tersebut.
"Ada (tersangka baru). Nanti dulu, saya enggak mau mendahului," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (29/10/2022).
Ia menuturkan, penyidik Polri masih menunggu petunjuk Kejaksaan untuk mengungkap identitas tersangka baru tersebut.
"Tunggu petunjuk jaksa dulu," jelas Dedi.
Namun begitu, Dedi mengungkapkan pihaknya telah kembali memeriksa 15 saksi baru di kasus tersebut. Dengan begitu, total saksi yang telah diperiksa berjumlah 93 orang.
"93 orang, tambah lagi hari ini pemeriksaan tambahan lagi untuk 15 orang dari steward," ungkapnya.
Baca juga: Jubir PKS: Wajar AHY Jadi Kandidat Terbaik Dampingi Anies di Pilpres 2024, tapi Aher Juga Cocok
Nantinya, tersangka baru itu bakal disangkakan pasal yang sama dengan keenam orang yang telah lebih dahulu menjadi tersangka.
Pasal yang dimaksdukan adalah pasal 359 dan 360 KUHP, pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2002 tentang Keolahragaan.
Polri menahan keenam tersangka kasus tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan penonton. Kini, seluruh tersangka ditahan di Rutan Polda Jawa Timur (Jatim).
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 28 Oktober 2022: 22 Pasien Meninggal, 1.783 Orang Sembuh, 3.015 Positif
Tragedi Kanjuruhan berawal dari kekalahan yang diterima Arema FC dari Persebaya Surabaya dalam laga kandang BRI Liga 1 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu 1 Oktober 2022.
Ratusan orang menjadi korban, baik meninggal maupun luka-luka.
Kasus tersebut telah menyeret enam orang sebagai tersangka. Pertama adalah Direktur PT LIB Ahmad Hadian Lukita, Abdul Haris selaku ketua panitia pelaksana, dan SS selaku security officer.
Baca juga: Isu PKS Ditawari Dua Kursi Menteri Asal Tak Dukung Anies, Begini Tanggapan Sekjen PDIP
Selanjutnya, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, AKP Hasdarman anggota Brimob Polda Jawa Timur, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP, pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2002 tentang Keolahragaan. (Igman Ibrahim)