Gangguan Ginjal Akut
Lebih dari Dua Perusahaan Farmasi Bakal Diperiksa Polisi Terkait Kasus Gangguan Ginjal Akut
Pipit menyampaikan, pihaknya masih memeriksa bahan baku di balik obat sirop yang diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Bareskrim Polri bakal memeriksa lebih dari dua perusahaan, terkait obat sirop yang diduga menjadi penyebab kasus gangguan ginjal akut pada anak.
Polisi masih terus memeriksa sejumlah sampel di kasus tersebut.
"Masih ada, nanti kita informasikan. Berikan kesempatan kami untuk mengumpulkan semua sampel dari mayoritas pasien," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Jumat (28/10/2022).
Pipit menyampaikan, pihaknya masih memeriksa bahan baku di balik obat sirop yang diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut. Termasuk, dugaan ada bahan baku yang diduga kelewat ambang batas.
"Kita kan juga sedang menelusuri bahan baku yang digunakan. Nanti biar sejalan semuanya."
"Apakah dari produksinya, apakah bahan bakunya, atau melebihi ambang batas, itu semua harus pakai scientific, enggak bisa juga mempercepat kesimpulan," tuturnya.
Baca juga: Jubir PKS: Wajar AHY Jadi Kandidat Terbaik Dampingi Anies di Pilpres 2024, tapi Aher Juga Cocok
Ia menurutkan, penyidik tengah memeriksa sampel urine dan darah yang akan diuji di laboratorium Puslabfor Polri, untuk mengecek toxicology atau efek samping dari bahan kimia.
"Sedang masih dalam pengumpulan, belum semuanya. Masih dikumpulkan."
"Perlu menunggu, karena kan laboratorium tidak bisa (cepat), harus fokus, pemeriksaan laboratorisnya harus fokus."
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 28 Oktober 2022: 22 Pasien Meninggal, 1.783 Orang Sembuh, 3.015 Positif
"Pokoknya nanti kita akan lakukan secara objektif dan transparan, semua pasti akan kita buka di publik," terangnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan memidanakan dua industri farmasi, terkait adanya cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen gilokol (DEG).
Namun, Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito belum menyebutkan nama dari dua industri farmasi tersebut.
Baca juga: Isu PKS Ditawari Dua Kursi Menteri Asal Tak Dukung Anies, Begini Tanggapan Sekjen PDIP
"BPOM sudah mendapatkan dua industri farmasi yang akan ditindaklanjuti menjadi pidana," ungkapnya pada keterangan pers, Senin (24/10/2022)
Kedeputian Bidang Penindakan dari BPOM telah ditugaskan untuk masuk ke industri farmasi tersebut.
Pihaknya juga bekerja sama dengan kepolisian, dan akan segera dilakukan penyelidikan menuju kepada pidana.
Baca juga: Diisukan Dapat Tawaran Dua Kursi Menteri Asal Tak Dukung Anies, PKS Konsisten di Luar Pemerintahan
"Sehingga untuk dua industri farmasi, mungkin saya tidak menyebutkan sekarang karena proses masih berlangsung. Tentu kami akan mengomunikasikan pada masyarakat," paparnya.
Ia pun menyebutkan produk obat pada perusahaan ini ditemukan kandungan EG dan DEG, tidak hanya sebagai kontaminan.
"Rapi, sangat tinggi dan sangat toksik, sehingga tepat diduga mengakibatkan ginjal akut dalam hal ini," bebernya. (Igman Ibrahim)
Dinkes DKI Jakarta Tegaskan Kebijakan Penggunaan Obat Sirop jadi Kewenangan BPOM |
![]() |
---|
Polisi Terpanggil Selidiki Obat Sirup, Buntut Dua Bocah di Jakarta Alami Gangguan Ginjal Akut |
![]() |
---|
Kasus Gangguan Ginjal Akut pada Anak Muncul Lagi di Jakarta, Beli Obat Sirop Tanpa Resep Dokter |
![]() |
---|
Waspada Obat Sirup, Dua Bocah Alami Gangguan Ginjal Akut di Jakarta, Ini Kronologinya |
![]() |
---|
Audiensi dengan Komisi IX DPR RI, Korban Gagal Ginjal Anak Desak Menkes dan BPOM Minta Maaf |
![]() |
---|