Gangguan Ginjal Akut

Polisi Butuh Minimal 100 Sampel Pasien untuk Cari Unsur Pidana di Kasus Gangguan Ginjal Akut

Dedi menuturkan, setidaknya ada tiga sampel yang bakal diambil di setiap pasien.

Editor: Yaspen Martinus
halodoc
Polisi butuh sedikitnya 100 sampel pasien gangguan ginjal akut di Indonesia, yang diduga mengonsumsi obat sirop terkontaminasi zat berbahaya. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Polisi butuh sedikitnya 100 sampel pasien gangguan ginjal akut di Indonesia, yang diduga mengonsumsi obat sirop terkontaminasi zat berbahaya.

"Labfor (laboratorium forensik) itu tidak bisa membuat suatu kesimpulan hanya mengambil satu sampel di rumah sakit, enggak bisa."

"Jadi semakin banyak sampel 100 orang itu didapat, hasilnya akan lebih komprehensif. Itu dari Labfor seperti itu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (29/10/2022).

Dedi menuturkan, pihaknya juga masih terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan BPOM, untuk mengambil sampel tersebut di seluruh Indonesia.

"Jadi seluruh sampel darah dan urine korban saat ini dirawat itu diambil semuanya, ada beberapa titik."

"Itu ada datanya di Kemenkes. Itu semuanya diambil dulu, dipelajari dulu.

Baca juga: Jubir PKS: Wajar AHY Jadi Kandidat Terbaik Dampingi Anies di Pilpres 2024, tapi Aher Juga Cocok

"Jadi langkah yang diambil saat ini tim dari Labfor, Kemenkes, Bareskrim sudah memerintahkan dari krimsus masing-masing Polda yang saat ini pasien sudah dirawat di RS, diambil," jelas Dedi.

Dedi menuturkan, setidaknya ada tiga sampel yang bakal diambil di setiap pasien. Sampel-sampel tersebut akan dibawa ke Jakarta untuk diteliti oleh Polri.

"Tiga hal pokoknya, obat yang diminum, urine, darah, dan rekam medis dokter yang merawat itu diminta semuanya, itu didatakan semuanya."

"Hasil laboratoriumnya seperti apa, dibawa ke Jakarta lagi, dan nanti rapatkan lagi dengan para ahli, baru nanti dibuat suatu kesimpulan," bebernya. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved