Polisi Tembak Polisi
Dijadikan Kambing Hitam, Bharada E Murka, Ingin Segera Bertemu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Bharada E meminta sejumlah saksi untuk dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU -Bharada E sempat mengikuti arahan Ferdy Sambo untuk merekayasa peristiwan pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Saat itu, dia menurut saja ketika Sambo memberikan sejumlah arahan dan berjanji akan membebaskannya dari jerat hukum.
Namun, setelah skenario busuk itu terkuak, posisi Bharada E makin tersudut.
Masa depannya diambang kehancuran karena menuruti perintah Ferdy Sambo membunuh Brigadir J
Yang membuatnya makin kesal, pihak Ferdy Sambo dalam penjelasannya justru makin menyudutkan dirinya demi kepentingan pribadi.
Ferdy Sambo membantah ikut menembak Brigadir J
Tapi, kini Bharada E sudah tak mau lagi berdiam diri.
Baca juga: Versi Kamarauddin, Brigadir Yosua Lari Keluar Kamar saat Putri Candrawathi Memancing Berbuat Mesum
Ia ingin mengungkap apa yang sebenarnya terjadi.
Melalui kuasa hukumnya, ia meminta sejumlah saksi untuk dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Adapun saksi-saksi yang diminta untuk dihadirkan dalam persidangan itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawahti, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan pihaknya ingin masuk ke dalam tahap pembuktian karena kliennya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.
Baca juga: Kronologi Pelecehan Versi Eksepsi: Putri Candrawathi Tak Berdaya saat Brigadir J Melucuti Bajunya
Baca juga: Sebelum Tinggalkan Ruang Sidang, Bharada E Sampaikan Permintaan Maaf Pada Keluarga Brigadir J
"Sesuai dengan asas peradilan agar cepat, kami mohon kepada yang mulia melalui JPU untuk menghadirkan saksi bernama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf," ujar Ronny, di dalam ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10/2022).
Ronny mengatakan pihaknya memohon kepada jaksa agar menghadirkan sejumlah saksi itu dalam waktu tiga hari ke depan merujuk terhadap azas peradilan cepat.
Menyikapi permintaan tersebut, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa menuturkan Ferdy Sambo cs memang bakal dijadikan saksi nantinya.
Hanya saja hal tersebut tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.
Baca juga: Alasan Bharada E Tak Ajukan Eksepsi: Kami Tak Mengelak Lakukan Penembakan Brigadir J
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Bharada-E-masuk-ruang-sidang-di-Pengadilan-Negeri-Jakarta-Selatan.jpg)