Polisi Tembak Polisi
Dijadikan Kambing Hitam, Bharada E Murka, Ingin Segera Bertemu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Bharada E meminta sejumlah saksi untuk dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
"Kami akan periksa saksi. Mereka akan tetap dijadikan saksi dan dipanggil ke persidangan ini," ujar Wahyu.
"Tapi waktunya tidak sekarang, tidak dalam waktu dekat ini. Kami periksa saksi semua dari awal," sambung dia.
Wahyu malah meminta jaksa untuk memanggil 12 saksi sesuai dengan berita acara pemeriksaan atau BAP.
Mereka adalah Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat dan Mareza Rizky.
Selain itu Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.
"Tolong dihadirkan ke persidangan mengingat jarak dan waktu. Kami memberikan keleluasaan kepada JPU untuk bisa diperiksa sesuai dengan Perma tentang Covid-19, jadi bisa zoom," kata Wahyu.
Bharada E tak ajukan eksepsi
Berbeda dengan 4 terdakwa lainnya, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E tidak mengajukan eksepsi atau penolakan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pembunuhan berencana atas Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Melalui kuasa hukumnya Ronny Talapessy, Bharada E mengatakan dakwaan JPU cermat dan tepat atas pembunuhan BrigadirJ. Meski kata Ronny Talapessy ada beberapa catatan yang akan disanggah dalam agenda pembuktian di persidangan selanjutnya.
Diantaranya dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa Bharada E berdoa terlebih dahulu di lantai dua di rumah Duren Tiga, sebelum mengeksekusi dan menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
"Selanjutnya pada saat saksi Kuat Maruf berada di lantai dua, terdajwa Richarrd Eliezer Pudihang Lumiu juga naik ke lantai dua dan masuk ke kamar ajudan. Namun bukannya berpikir untuk mengurungkan dan menghindarkan diri dari rencana jahat tersebut, terdakwa Richard Eliezer justru melakukan ritual berdoa berdasarkan keyakinannya, meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata JPU dalam sidang, Selasa (18/10/2022).
Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan ritual berdoa yang dilakukan Bharada E saat itu bukanlah untuk meneguhkan kehendaknya untuk merampas nyawa Brigadir J.
Namun kata Ronny, Bharada E berdoa karena ketakutan dan cemas sebab sebelumnya diperintahkan menembak Brigadir J.
Baca juga: Bharada E Tantang Ferdy Sambo Cs di Persidangan
"Pastinya situasinya ketakutan, kemudian situasi cemas, jadi klien saya berdoa, tapi detailnya, nanti di pengadilan ya," kata Ronny di akun YouTube CNN, Selasa (18/10/2022) malam.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU ke Bharada E disebutkan bahwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E tergerak hatinya untuk menyatukan kehendak dengan Ferdy Sambo setelah mendengar cerita Ferdy Sambo bahwa istrinya Putri Candrawathi dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Bharada-E-masuk-ruang-sidang-di-Pengadilan-Negeri-Jakarta-Selatan.jpg)