Polisi Tembak Polisi
Dijadikan Kambing Hitam, Bharada E Murka, Ingin Segera Bertemu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Bharada E meminta sejumlah saksi untuk dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Sementara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E kata jaksa berada disamping kanan Ferdy Sambo. Sementara posisi Kuat Maruf berada di belakang Ferdy Sambo dan saksi Ricky Rizal dalam posisi bersiaga untuk melakukan pengamanan bila Brigadir J melakukan perlawanan," kata JPU.
"Sedangkan saksi Putri Candrawathi berada di dalam kamar utama dengan jarak kurang lebih 3 (tiga) meter dari posisi korban Nofriansyah Yosua Hutabarat berdiri. Kemudian Ferdy Sambo langsung mengatakan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat langsung mengatakan kepada korban dengan perkataan, 'jongkok kamu'," kata JPU.
Kemudian kata JPU, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
"Sebagai seorang Perwira Tinggi di Kepolisian Negara Republik Indonesia berpangkat lnspektur Jenderal yang sudah lama berkecimpung dalam dunia hukum sepatutnya bertanya dan memberikan kesempatan kepada Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat untuk menjelaskan tentang hal yang terjadi sebagaimana cerita saksi Putri Candrawathi tentang pelecehan yang terjadi di Magelang," katanya.
Setelah mendengar teriakan terdakwa Ferdy Sambo, kata JPU, Bharada E sesuai dengan rencana jahat yang telah disusun sebelumnya, dengan pikiran tenang dan matang serta tanpa ada keraguan sedikitpun karena sudah mengetahui jika menembak akan mengakibatkan dirampasnya nyawa Brigadir J, langsung mengarahkan senjata api Glock-17 Nomor seri MPY851 ke tubuh Brigadir J dan menembakkan senjata api miliknya sebanyak 3 (tiga) atau 4 (empat) kali.
"Hingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah," ujarnya.
Kemudian, kata JPU, Ferdu Sambo menghampiri korban yang tergeletak di dekat tangga di depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup dan masih bergerak-gerak kesakitan.
"Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 1 (satu) kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, hingga korban meninggal dunia," ata JPU.
Menurut JPU, tembakaN Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian beiakang sisi kiri korban melalui hidung yang mengakibatkan adanya Iuka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar.
Baca juga: Cara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Giring Brigadir J ke Duren Tiga, Alasan Isolasi Mandiri
"Lintasan anak peluru telah mengakibatkan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan dan menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak," kata JPU.
Setelah itu kata JPU, Ferdy Sambo mengambil senjata api Brigadir J dan menembakkan ke sekeliling untuk merancang skenario terjadi tembak menembak antara Bharada E dengan Brigadir J.
"Lalu Ferdy Sambo masuk ke dalam kamar untuk menjemput Putri Candrawathi dan membawanya keluar rumah dengan merangkul kepala menempel ke dada. Sesampai di luar rumah, Ferdy Sambo meminta Ricky Rizal mengantarkan Putri Candrawathu ke rumah Saguling," katanya.
Menurut JPU, Putri Candrawathi dengan tenang dan acuh tak acuh atau cuek pergi meninggalkan rumah dinas Duren Tiga menuju ke rumah Saguling 3 No. 29.
"Padahal korban Nofriansyah Yosua Hutabarat merupakan ajudan yang sudah lama dipercaya oleh Ferdy Sambo untuk melayani, mendampingi, dan mengawal Putri Candrawathi dimanapun berada. Sehingga dari hubungan kedekatan yang sudah terjalin selama ini maka kematian korban Nofriansyah Yosua Hutabarat seharusnya mempengaruhi kondisi batin Putri Candrawathi," kata JPU.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Bharada-E-masuk-ruang-sidang-di-Pengadilan-Negeri-Jakarta-Selatan.jpg)