Polisi Tembak Polisi
Alasan Bharada E Tak Ajukan Eksepsi: Kami Tak Mengelak Lakukan Penembakan Brigadir J
Ronny Talapessy kuasa hukum Bharada E mengatakan, pihaknya tak mengajukan eksepsi karena mengakui kliennya tersebut memang melakukan penembakan
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengungkap alasan tak mengajukan eksepsi.
Eksepsi adalah suatu tangkisan atau sanggahan atau bantahan tertentu dari pihak tergugat yang tidak berkaitan langsung dengan pokok perkara.
Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Bharada E mengatakan, pihaknya tak mengajukan eksepsi karena mengakui kliennya tersebut memang melakukan penembakan.
"Karena apa? Perbuatan yang dilakukan oleh klien kami, betul kami tidak mengelak melakukan penembakan. Tapi dasarnya apa? Berdasarkan perintah," ujar Ronny, di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10/2022).
Baca juga: Bharada E Tidak Ajukan Eksepsi, Minta Ferdy Sambo Cs Dihadirkan ke Sidang
Hal itu diakui Bharada E dengan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Tadi juga lihat saudara Richard adik kita ini dengan tulus menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban, semoga dengan permohonan maaf ke keluarga korban ini juga bisa membuat adik kita lebih tenang ya Richard Eliezer ya, dan juga untuk keluarga korban kami sangat-sangat berbela sungkawa," kata Ronny.
Soal pembelaan, ke depannya pihak Bharada E mengaku memiliki strategi khusus.
"Terkait ke depannya pembelaannya seperti apa, nanti kita dari tim pengacara mempunyai strategi-strategi khusus ya, tadi juga kan kita sudah minta untuk dimajukan pemeriksaan dari Ferdy Sambo dan kawan-kawan, tapi tadi ada pertimbangan mungkin dari majelis hakim dan lain-lain. Kita mengikuti dan menghormati proses yang ada di persidangan ini," ujar dia.
Ronny mengatakan bahwa kliennya tidak terlibat dalam perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Tidak, perlu kami tegaskan bahwa faktanya adalah klien saya tidak terlibat dalam perencanaan," katanya.
Dalam pernyataannya, kuasa hukum Bharada E Ronny Talapessy mengaku bahwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.
Baca juga: Bharada Eliezer Minta Maaf, Ayah Brigadir Yosua: Sangat Kami Tunggu-tunggu dari Dulu
Menurut kuasa hukum isi dakwaan tersebut sudah cermat dan tepat.
Pihak Bharada E menyebut bahwa akan mengungkapkan fakta segamblang-gamblangnya di pembuktian nantinya.
“Ada beberapa catatan, tapi kami lihat dakwaan sudah cermat dan tepat kami pikir kami akan sampaikan di pembuktian, jadi kami putuskan tidak ajukan eksepsi,” bebernya.
Dalam Pleidoinya, Ferdy Sambo Dinilai Tidak Sungguh-Sungguh Sesali Perbuatan Bunuh Brigadir J |
![]() |
---|
IPW Sebut Internal Polri Tidak Ingin Ferdy Sambo Dihukum Maksimal, Takut Kebobrokan Dibuka |
![]() |
---|
Bacakan Pledoi, Bharada E Minta Maaf Pada Kekasihnya Harus Sabar Menunda Pernikahan |
![]() |
---|
Ungkapan Terima Kasih Eliezer Untuk Tunangannya Karena Bersedia Menunda Pernikahan Mereka |
![]() |
---|
Bacakan Pledoi, Bharada E Ikhlaskan Tunangannya Lingling di Depan Hakim |
![]() |
---|