Rusuh Arema Persebaya
Dua Tersangka Tragedi Kanjuruhan Tiba di Mapolda Jatim untuk Pemeriksaan Lanjutan
Polri kembali melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap enam tersangka Tragedi Kanjuruhan, Selasa (11/10/2022).
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
4) Kompol Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang
SS diduga mengetahui adanya peraturan pelarangan penggunaan gas air mata di dalam stadion sepak bola.
Namun, dalam konteks pengamanan pada Sabtu (1/10/2022) kemarin, ia idak melakukan pengecekan terhadap personel, sehingga penggunaan gas air mata masih diberlakukan dalam mengendalikan massa di dalam stadion.
Baca juga: Batas Waktu Keluar dari Pintu Darurat Tak Boleh Lebih dari 10 Menit Seperti di Tragedi Kanjuruhan
"Dia mengetahui adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata, tapi dia tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan. Dan tidak melakukan pengecekan terhadap kelengkapan personel," kata Kapolri Jenderal Listyo.
Baca juga: Dua dari 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan juga Kena Sanksi Komdis PSSI Seumur Hidup
5) H, Danki 3 Brimob Polda Jatim
Memerintahkan anggotanya penembakan gas air mata ke penonton dan tribune stadion.
6) TSA, Kasat Samapta Polres Malang.
Memerintahkan anggotanya penembakan gas air mata ke penonton dan tribune stadion.
"Pasal sangkaan pada H dan TSA sama Pasal 359 dan 360. Dan juga pasal 103 Jo pasal 52 undang-undang RI Nomor 11 tahun 2002 tentang keolahragaan. Mereka memerintahkan anggotanya penembakan gas air mata," pungkasnya.
