Rusuh Arema Persebaya
Dua Tersangka Tragedi Kanjuruhan Tiba di Mapolda Jatim untuk Pemeriksaan Lanjutan
Polri kembali melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap enam tersangka Tragedi Kanjuruhan, Selasa (11/10/2022).
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
Saat memilih lokasi Stadion Kanjuruhan Malang sebagai lokasi Derbi Sepak Bola tersebut, AHL diduga tidak mengeluarkan sertifikasi layak fungsi stadion tahun 2022.
AHL hanya mengandalkan, hasil sertifikasi layak fungsi stadion yang dikeluarkan terakhir pada tahun 2020 silam.
Baca juga: 30 Tahun Bersiteru, Air Mata Bonek Akhirnya Jatuh untuk Aremania Dalam Tragedi Kanjuruhan
Bahkan, kata Kapolri, pada hasil surat sertifikasi layak fungsi, dua tahun lalu ada rekomendasi perbaikan namun tak dilakukan.
"Jadi pada saat PT LIB menunjuk stadion (Kanjuruhan), persyaratan layak fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," ujarnya di Mapolres Malang, Kamis (6/10/2022).
Baca juga: Tak Lagi Imbau Menyerahkan Diri, Polisi Bakal Segera Ciduk Pelaku Perusakan di Tragedi Kanjuruhan
2) Abdul Haris (AH), merupakan Ketua Panpel Pertandingan dari Arema FC
AH diduga tidak membuat peraturan mengenai regulasi keamanan dan keselamatan penonton seusai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai panpel.
"Ditemukan, tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton Stadion, sehingga melanggar pasal 6 no 1 regulasi keselamatan dan keamanan. panbel wajib membuat peraturan keselamatan dan keamanan atau panduan keselamatan dan keamanan," kata Kapolri.
Baca juga: Jenguk Korban Tragedi Kanjuruhan, Jenderal Dudung Diminta Tindak Oknum TNI yang Tendang Aremania
Bahkan, lanjut Sigit, Panpel diduga menjual dan menyediakan tiket sejumlah 42 ribu tiket, melebihi kapasitas dari data tampung stadion yang hanya 38 ribu daya tampung penonton.
"Kemudian mengabaikan permintaan dari keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada, terjadi penjualan tiket over capacity, seharusnya 38.000 penonton, namun dijual sebesar 42.000 (penonton)," lanjutnya.
3) Suko Sutrisno (SS), merupakan Security Officer
SS tidak membuat dokumentasi penilaian resiko. Selain itu, SS juga diduga tidak maksimal menjalankan tugasnya dalam mendayagunakan steward atau petugas penjaga pintu stadion.
Sehingga, ditemukan fakta bahwa sejumlah steward pada pintu stadion 3, 11, 12, 13, dan 14, meninggalkan posisi tempat tugasnya, sebelum semua penonton keluar.
"Di mana steward harus standby di pintu pintu tersebut. Sehingga kemudian bisa dilakukan upaya untuk membuka semaksimal mungkin. karena ditinggal dalam kondisi pintu terbuka masih separuh dan ini yang menyebabkan penonton berdesak-desakan," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Ketua-Panpel-Pertandingan-Arema-FC-Abdul-Haris-tersangka-tragedi-Kanjuruhan.jpg)