Rusuh Arema Persebaya
Dua Tersangka Tragedi Kanjuruhan Tiba di Mapolda Jatim untuk Pemeriksaan Lanjutan
Polri kembali melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap enam tersangka Tragedi Kanjuruhan, Selasa (11/10/2022).
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Polri menjadwalkan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan, Selasa (11/10/2022) hari ini.
Sampai pukul 10.40, baru dua tersangka Tragedi Kanjuruhan yang sudah datang dan tiba di Mapolda Jawa Timur untuk diperiksa.
Yakni Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno. Saat tiba di Mapolda Jatim, Abdul Haris menyatakan siap menjalankan proses hukum terkait Tragedi Kanjuruhan ini.
"Saya siap menjalani proses hukum," katanya seperti ditayangkan Kompas TV, Selasa.
Abdul Haris tiba dengan didampingi kuasa hukumnya.
Sementara itu Suko Sutrisno tidak memberikan keterangan saat tiba di Mapolda Jawa Timur.
Baca juga: Kapolri Ganti Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta, Karena Tragedi Kanjuruhan?
Hasil pemeriksaan para tersangka Tragedi Kanjuruhan ini nantinya akan diumumkan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan 6 tersangka tragedi Kanjuruhan atau kerusuhan usai laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya, di Stadion Kanjuruhan, Malang, 1 Oktober 2022 lalu.
Diketahui dalam tragedi Kanjuruhan menewaskan 131 orang dan ratusan lainnya luka-luka.
Baca juga: Polri Ungkap Penyebab Korban Tewas Tragedi Kanjuruhan
Dari enam tersangka tragedi Kanjuruhan itu, menurut Kapolri Listyo tiga orang di antaranya merupakan pihak penyelenggara pertandingan dan liga sepak bola Indonesia.
Sedangkan, tiga orang lainnya, merupakan anggota kepolisian yang berdinas di Mapolda Jatim dan Mapolres Malang Polda Jatim.
Keenamnya kata Sigit disangkakan melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan, dan Pasal 103 ayat 1 Jo pasal 52 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan. Ancaman hukumannya adalah maksimal 5 tahun penjara.
Berikut ini peran yang dilakukan ke enamnya sehingga ditetapkan sebagai tersangka kelalaian yang menyebabkan 131 orang tewas dalam tragedi Kanjuruhan.
1) Akhmad Hadian Lukita (AHL), merupakan Direktur Utama PT LIB
Tersangka dianggap bertanggungjawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikat layak fungsi sebelum pertandingan.
