Rusuh Arema Persebaya

Korban Jiwa Tragedi Kanjuruhan Paing Banyak di Pintu 12, Cuma Dua Pintu Darurat yang Dibuka

Ia mengungkapkan, ada delapan pintu darurat di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Namun, cuma dua pintu yang dibuka oleh PT LIB.

Twitter
Pintu 12 menjadi lokasi yang paling banyak merenggut korban jiwa di tragedi Kanjuruhan. 

"Kami tentunya akan betul-betul menyelesaikan kasus yang saat ini kita proses."

"Kami akan segera berkoordinasi dengan Kejagung dan di wilayah Jatim, agar proses bisa berjalan," ucap Kapolri.

Pasal 359 KUHP berbunyi, “Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun.”

Sedangkan pasal 360 KUHP berbunyi, "Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun." (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved