Rusuh Arema Persebaya
Korban Jiwa Tragedi Kanjuruhan Paing Banyak di Pintu 12, Cuma Dua Pintu Darurat yang Dibuka
Ia mengungkapkan, ada delapan pintu darurat di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Namun, cuma dua pintu yang dibuka oleh PT LIB.
Twitter
Pintu 12 menjadi lokasi yang paling banyak merenggut korban jiwa di tragedi Kanjuruhan.
"Kami tentunya akan betul-betul menyelesaikan kasus yang saat ini kita proses."
"Kami akan segera berkoordinasi dengan Kejagung dan di wilayah Jatim, agar proses bisa berjalan," ucap Kapolri.
Pasal 359 KUHP berbunyi, “Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun.”
Sedangkan pasal 360 KUHP berbunyi, "Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun." (Igman Ibrahim)
Rekomendasi untuk Anda