Rusuh Arema Persebaya
Korban Jiwa Tragedi Kanjuruhan Paing Banyak di Pintu 12, Cuma Dua Pintu Darurat yang Dibuka
Ia mengungkapkan, ada delapan pintu darurat di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Namun, cuma dua pintu yang dibuka oleh PT LIB.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pintu 12 menjadi lokasi yang paling banyak merenggut korban jiwa di tragedi Kanjuruhan.
Akses pintu 12 telah dipasang garis polisi berwarna kuning oleh polisi. Garis polisi tersebut terpasang tepat di tengah tribun penonton.
Terlihat masih ada sejumlah sampah yang masih berserakan.
Baca juga: Korban Luka Tragedi Kanjuruhan Bertambah, 481 Orang Luka Ringan, 43 Sedang, dan 23 Berat
"Inilah TKP yang banyak memakan korban karena kontigensi dan emergency plan enggak jalan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu (8/10/2022).
Dedi menuturkan, pihaknya menyalahkan PT Liga Indonesia Baru (LIB) karena hanya ada dua pintu darurat atau emergency yang terbuka, saat tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan penonton tersebut.
Ia mengungkapkan, ada delapan pintu darurat di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Namun, cuma dua pintu yang dibuka oleh PT LIB.
Baca juga: Kadiv Humas Polri: Polisi Tak Tahu FIFA Larang Gas Air Mata, Tidak Disampaikan oleh Security Officer
Menurutnya, satu dari dua pintu darurat yang terbuka itu pun dipakai untuk evakuasi para pemain Persebaya. Sedangkan satu pintu darurat lainnya untuk para penonton.
"Pintu emergency dari delapan, yang terbuka hanya dua, itu pun untuk jalur evakuasi pemain Persebaya," beber Dedi.
Ia menuturkan, pintu darurat lainnya dalam keadaan terkunci dan tidak dapat berfungsi.
Baca juga: Tak Dampingi Sang Capres Saat Bertemu AHY, Ketua DPP Partai Nasdem: Anies Kan Bukan Milik Kami
Menurutnya, hal ini merupakan kesalahan PT LIB yang tidak melakukan audit kedaruratan.
"Yang enam lainnya tertutup, terkunci dan tidak dapat difungsikan. Panpel PT LIB tidak melakukan audit kedaruratan," paparnya.
Ini Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan dan Perannya
Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang.
"Dari gelar perkara dan alat bukti, maka ditetapkan enam tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers, Kamis (6/10/2022) malam.
Listyo membeberkan peran para tersangka yang dianggap lalai sehingga menewaskan 131 orang.
1. Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahkmad Hadian Lukita
Ia menjadi tersangka karena lalai menunjuk Stadion Kanjuruhan sebagai lokasi pertandingan.
Padahal, stadion itu belum memenuhi syarat layak fungsi berdasarkan hasil verifikasi tahun 2020. Ia dijerat pasal 359 dan 360 KUHP.
2. Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris
Ia ditetapkan sebagai tersangka lantaran tidak membuat dokumen keselamatan. Dia dijerat pasal 359, 360, dan 103 KUHP jo pasal 52 UU 11/2022.
"Dia menjual tiket lebih dari kapasitas stadion, yakni 42 ribu, padahal kapasitas 38 ribu," ucap Listyo.
3. SS selaku security officer
Dia menjadi tersangka karena memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang.
Padahal, steward harus menjaga pintu. Akibatnya, pintu jadi tidak terbuka optimal saat massa ingin keluar.
4. Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto
Ia ditetapkan menjadi tersangka karena tahu ada aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata.
Namun, yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang personel memakai gas air mata. Ia dijerat pasal 359 dan atau 360 KUHP.
5. AKP Hasdarman, Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur
6. Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi
Mereka berdua ditetapkan sebagai tersangka lantaran memerintahkan personel lainnya menembakkan gas air mata. Keduanya dijerat pasal 359 dan atau 360 KUHP.
"Kami tentunya akan betul-betul menyelesaikan kasus yang saat ini kita proses."
"Kami akan segera berkoordinasi dengan Kejagung dan di wilayah Jatim, agar proses bisa berjalan," ucap Kapolri.
Pasal 359 KUHP berbunyi, “Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun.”
Sedangkan pasal 360 KUHP berbunyi, "Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun." (Igman Ibrahim)