Rusuh Arema Persebaya
Korban Luka Tragedi Kanjuruhan Bertambah, 481 Orang Luka Ringan, 43 Sedang, dan 23 Berat
Korban luka-luka akibat tragedi Kanjuruhan kembali bertambah menjadi 547 orang.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Korban luka-luka akibat tragedi Kanjuruhan kembali bertambah menjadi 547 orang.
"Jumlah total korban 678 orang, terdiri dari korban meninggal dunia 131 orang, jumlah korban luka 547 orang," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (7/10/2022).
Rincian 547 korban luka itu terdiri dari 481 orang mengalami luka ringan, 43 luka sedang, dan 23 luka berat.
Baca juga: KRONOLOGI Tragedi Kanjuruhan Versi Kapolri: 11 Gas Air Mata Ditembakkan ke Tribun dan Lapangan
Korban yang masih dirawat inap oleh pihak rumah sakit setempat sebanyak 60 orang.
"Data hasil konsolidasi telah dilakukan kroscek ulang dengan pihak pemerintah setempat dan dengan rumah sakit terkait," terangnya.
Ini Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan dan Perannya
Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang.
"Dari gelar perkara dan alat bukti, maka ditetapkan enam tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers, Kamis (6/10/2022) malam.
Listyo membeberkan peran para tersangka yang dianggap lalai sehingga menewaskan 131 orang.
1. Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahkmad Hadian Lukita
Ia menjadi tersangka karena lalai menunjuk Stadion Kanjuruhan sebagai lokasi pertandingan.
Padahal, stadion itu belum memenuhi syarat layak fungsi berdasarkan hasil verifikasi tahun 2020. Ia dijerat pasal 359 dan 360 KUHP.
2. Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris
Ia ditetapkan sebagai tersangka lantaran tidak membuat dokumen keselamatan. Dia dijerat pasal 359, 360, dan 103 KUHP jo pasal 52 UU 11/2022.
"Dia menjual tiket lebih dari kapasitas stadion, yakni 42 ribu, padahal kapasitas 38 ribu," ucap Listyo.