Rusuh Arema Persebaya
Korban Luka Tragedi Kanjuruhan Bertambah, 481 Orang Luka Ringan, 43 Sedang, dan 23 Berat
Korban luka-luka akibat tragedi Kanjuruhan kembali bertambah menjadi 547 orang.
3. SS selaku security officer
Dia menjadi tersangka karena memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang.
Padahal, steward harus menjaga pintu. Akibatnya, pintu jadi tidak terbuka optimal saat massa ingin keluar.
4. Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto
Ia ditetapkan menjadi tersangka karena tahu ada aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata.
Namun, yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang personel memakai gas air mata. Ia dijerat pasal 359 dan atau 360 KUHP.
5. AKP Hasdarman, Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur
6. Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi
Mereka berdua ditetapkan sebagai tersangka lantaran memerintahkan personel lainnya menembakkan gas air mata. Keduanya dijerat pasal 359 dan atau 360 KUHP.
"Kami tentunya akan betul-betul menyelesaikan kasus yang saat ini kita proses."
"Kami akan segera berkoordinasi dengan Kejagung dan di wilayah Jatim, agar proses bisa berjalan," ucap Kapolri.
Pasal 359 KUHP berbunyi, “Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun.”
Sedangkan pasal 360 KUHP berbunyi, "Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun." (Igman Ibrahim)