Rusuh Arema Persebaya
Korban Jiwa Tragedi Kanjuruhan Paing Banyak di Pintu 12, Cuma Dua Pintu Darurat yang Dibuka
Ia mengungkapkan, ada delapan pintu darurat di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Namun, cuma dua pintu yang dibuka oleh PT LIB.
1. Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahkmad Hadian Lukita
Ia menjadi tersangka karena lalai menunjuk Stadion Kanjuruhan sebagai lokasi pertandingan.
Padahal, stadion itu belum memenuhi syarat layak fungsi berdasarkan hasil verifikasi tahun 2020. Ia dijerat pasal 359 dan 360 KUHP.
2. Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris
Ia ditetapkan sebagai tersangka lantaran tidak membuat dokumen keselamatan. Dia dijerat pasal 359, 360, dan 103 KUHP jo pasal 52 UU 11/2022.
"Dia menjual tiket lebih dari kapasitas stadion, yakni 42 ribu, padahal kapasitas 38 ribu," ucap Listyo.
3. SS selaku security officer
Dia menjadi tersangka karena memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang.
Padahal, steward harus menjaga pintu. Akibatnya, pintu jadi tidak terbuka optimal saat massa ingin keluar.
4. Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto
Ia ditetapkan menjadi tersangka karena tahu ada aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata.
Namun, yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang personel memakai gas air mata. Ia dijerat pasal 359 dan atau 360 KUHP.
5. AKP Hasdarman, Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur
6. Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi
Mereka berdua ditetapkan sebagai tersangka lantaran memerintahkan personel lainnya menembakkan gas air mata. Keduanya dijerat pasal 359 dan atau 360 KUHP.