Polisi Tembak Polisi
Kamaruddin Setuju JPU Ditempatkan di Safe House Agar Bebas dari Virus Doa Alias Dorongan Amplop
Kata Kamaruddin, penempatan para jaksa di tempat yang aman juga untuk meminimalisir kejadian intervensi dari luar.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, menilai rencana para jaksa penuntut umum (JPU) ditempatkan di safe house, keputusan tepat.
"Memang betul, kalau bisa JPU ini diamankan supaya steril," kata Kamaruddin saat ditemui awak media di pelataran Hotel Santika Premiere, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022).
Kata Kamaruddin, penempatan para jaksa di tempat yang aman juga untuk meminimalisir kejadian intervensi dari luar.
Dirinya juga mengkhawatirkan adanya pemberian 'doa' kepada para jaksa itu.
"Jangan sampai mereka nanti terkontaminasi menerima doa, itu bahaya. Jadi kalau bisa dikarantina, kalau istilahnya supaya terbebas dari virus-virus doa," tuturnya.
Perihal 'doa', Kamaruddin lantas membeberkan maksud ucapannya itu.
Baca juga: Pesan Kamaruddin kepada Febri dan Rasamala: Bimbinglah Ferdy Sambo dan Putri ke Jalan yang Benar
Kata dia, 'doa' yang kemungkinan diterima para jaksa bukanlah perihal keagamaan, melainkan suap atau intervensi berupa amplop.
"Mohon maaf, ini doa dalam tanda kutip bukan dalam keagamaan. Jangan sampai saya (disebut) menista lagi. 'Doa' ini dorongan amplop," terung Kamaruddin.
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak sebelumnya menyatakan, seluruh jaksa JPU yang menangani persidangan Ferdy Sambo Cs, bakal ditempatkan di tempat aman alias atau safe house.
Baca juga: Ferdy Sambo Cs Segera Disidang, Ibunda Brigadir Yosua: Pasal 340 Harus Dijalankan dengan Baik
Barita menyebut, dasar penempatan seluruh jaksa itu guna menjamin agar tidak terintervensi.
"Safe house? Iya itu kan langkah-langkah yang akan ditempuh. Masyarakat menganggap wah ini akan banyak intervensi," ucap Barita saat dikonfirmasi awak media, Kamis (29/9/2022).
Tujuan penempatan puluhan jaksa yang akan menyidangkan para tersangka pembunuhan Brigadir Yosua itu, juga untuk meyakinkan kepada publik agar tak khawatir sidang dipengaruhi oleh pihak luar.
Baca juga: Bawaslu Tak Lanjutkan Laporan Penyebaran Tabloid Anies Baswedan, Ini Alasannya
"Maka harus ada antisipasi atau jawaban dari risiko terhadap apa yang dianggap publik itu," paparnya.
Bahkan kata Barita, pihak kejaksaan juga akan melakukan pengamanan sarana komunikasi para jaksa, yakni dengan melakukan penyadapan sementara.
"Pemantauan sarana komunikasi antara lain dengan penyadapan, dan Kejaksaan adalah intelijen penegakan hukum, jadi punya kewenangan menjalankannya," tutur Barita.
Baca juga: KPK Segera Kirimkan Surat Pemanggilan Kedua Pemeriksaan Sebagai Tersangka kepada Lukas Enembe