Pilpres 2024
Bawaslu Tak Lanjutkan Laporan Penyebaran Tabloid Anies Baswedan, Ini Alasannya
Laporan yang diajukan oleh pelapor dari Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi ini disebut Bawaslu telah lengkap secara formil, tapi tidak lengkap secara m
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tidak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilu, dalam bentuk penyebaran tabloid bercover Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Angggota Bawaslu Puadi mengatakan, tidak ditindaklanjutinya laporan itu, karena belum terdapat dugaan pelanggaran pemilu, karena belum ada peserta pemilu.
Hal tersebut berdasar pada UU 7/2017 yang mengacu pada Peraturan KPU 3 Tahun 2022.
Baca juga: Johanis Tanak Gantikan Lili Pintauli, Firli Bahuri: Mari Kita Bersihkan Negeri Ini dari Korupsi
“Berdasarkan UU 7 Tahun 2017 yang mengacu pada peraturan KPU Nomor 3 Tahum 2022, laporan pelapor belum terdapat dugaan pelanggaran pemilu."
"Karena belum adanya peserta pemilu yang ditetapkan oleh KPU dalam pemilu tahun 2024,” ujar Puadi di Gedung Bawaslu, Kamis (29/9/2022).
“Laporan tidak ditindaklanjuti,” tegas Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.
Baca juga: Sekjen: Sebagian Besar Pamdal Titipan Anggota DPR, Dulu Kerjanya Cuma Pegang HP dan Merokok
Laporan yang diajukan oleh pelapor dari Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi ini disebut Bawaslu telah lengkap secara formil, tapi tidak lengkap secara materiel.
Sebelumnya, Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi melaporkan penyebaran Tabloid Anies Baswedan di masjid hingga pasar di Kota Malang, Jawa Timur.
Koordinator Nasional Sipil Peduli Demokrasi (Kornas SPD) Miartiko Gea melaporkan Anies Baswedan dan pendukungnya ke Sentra Gakkumdu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Selasa (27/9/2022).
Miartiko melaporkan Anies lantaran ada dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta tersebut, terkait kampanye Pemilu 2024 di luar jadwal.
"Kita hari ini melapor ke Bawaslu RI terkait dengan dugaan terjadinya kampanye terselubung yang dilakukan oleh Anies, pendukung Anies Baswedan di Kota Malang ya, kota Malang."
"Terjadi penyebaran tabloid di tempat-tempat ibadah," terangnya kepada wartawan.
Dalam laporannya ke Bawaslu, Kornas SPD turut menyertakan sejumlah bukti tabloid dalam bentuk fisik dan salinan digital, serta saksi-saksi yang diklaim mengetahui adanya penyebaran tabloid di tempat ibadah dan pasar di Kota Malang.
Baca juga: Cari Second Opinion Pastikan Gubernur Papua Lukas Enembe Benar-benar Sakit, KPK Gandeng IDI
"Kami melihat bahwa ini menjadi salah satu poin pelanggaran karena tahapan pemilu kan sudah mau mulai," ujarnya.
Besok Partai Buruh Umumkan Nama Capres, Diharapkan Bisa Jadi Calon Alternatif |
![]() |
---|
Dinilai Bisa Memanfaatkan Energi Baru Terbarukan, Erick Thohir Didukung Maju Pilpres |
![]() |
---|
Para Kiai Targetkan Cak Imin Tetapkan Capres-Cawapres Sebelum Bulan Ramadan |
![]() |
---|
Hasil Ijtima Ulama Nusantara, Cak Imin Didorong Segera Tetapkan Capres-Cawapres PKB |
![]() |
---|
Ijtima Ulama Nusantara Dukung Muhaimin Iskandar Ikut Pilpres 2024 |
![]() |
---|