Polisi Tembak Polisi

Kamaruddin Setuju JPU Ditempatkan di Safe House Agar Bebas dari Virus Doa Alias Dorongan Amplop

Kata Kamaruddin, penempatan para jaksa di tempat yang aman juga untuk meminimalisir kejadian intervensi dari luar.

Istimewa
Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, menilai rencana para jaksa penuntut umum (JPU) ditempatkan di safe house, keputusan tepat. 

Hal itu juga kata dia dalam rangka memastikan tim JPU bekerja dengan baik, profesional, aman, serta untuk memudahkan koordinasi dan untuk menghindari alasan-alasan teknis dalam proses penuntutan.

"Ini hal yang biasa dipersiapkan dalam penanganan tugas-tugas penuntutan, yang berkas perkaranya banyak dan jadwal persidangan yang padat serta ketat. Agar asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan dapat dipenuhi," beber Barita.

Kata dia, setidaknya ada sekitar 30 jaksa penuntut umum yang akan bekerja untuk seluruh terdakwa dalam kasu pembunuhan Brigadir Yosua.

Baca juga: MK Kembali Tolak Gugatan Presidential Threshold 20 Persen, Kali Ini yang Diajukan PKS

Keseluruhan jaksa itu  akan mendapatkan perlakuan yang sama, agar proses persidangan dapat terlaksana sesuai asas hukum yang ada.

"Akan disesuaikan dengan berkas perkara masing-masing, keseluruhan kan untuk kasus pembunuhan berencana ada kalau tidak salah 30 orang, yang dibagi dalam lima berkas perkara," papar Barita. (Rizki Sandi Saputra)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved