KPK Pertimbangkan Izinkan Lukas Enembe Berobat ke Singapura, Asal Datang Dulu ke Gedung Merah Putih
Kata Ali, KPK sudah beberapa kali memberikan kesempatan dan penyediaan fasilitas kesehatan bagi saksi maupun tersangka.
"Kami juga ingin tegaskan, proses penyidikan yang KPK lakukan ini telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum, sehingga hak-hak tersangka pun kami pastikan diperhatikan sebagaimana koridor hukum berlaku," tutur Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Dia menjadi tersangka berdasarkan aduan dari masyarakat.
Baca juga: Dewan Kolonel Pendukung Puan Maharani Jadi Capres Ternyata Dibentuk oleh Johan Budi
Lembaga antikorupsi menegaskan penetapan tersangka ini adalah murni sebagai penegakan hukum.
KPK telah mengantongi bukti cukup untuk menjerat politikus Partai Demokrat itu sebagai tersangka.
KPK juga telah mencegah Lukas bepergian ke luar negeri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK.
Baca juga: Dua Calon Pengganti Lili Pintauli Sama Sekali Tak Dapat Suara dari Komisi III DPR pada 2019
Ia dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait.
Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan hingga miliaran rupiah. (Ilham Rian Pratama)