KPK Pertimbangkan Izinkan Lukas Enembe Berobat ke Singapura, Asal Datang Dulu ke Gedung Merah Putih
Kata Ali, KPK sudah beberapa kali memberikan kesempatan dan penyediaan fasilitas kesehatan bagi saksi maupun tersangka.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Gubernur Papua Lukas Enembe meminta diizinkan berobat ke Singapura, usai diminta hadir untuk diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (26/9/2022) pekan depan.
Merespons itu, KPK menyarankan agar Lukas Enembe datang ke Jakarta.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya mempunyai tenaga medis khusus yang akan siap memeriksa kondisi kesehatan Lukas Enembe.
Baca juga: Tak Lakukan Pendalaman, Timsus Polri Bilang Tiga Kapolda Tidak Terlibat Kasus Ferdy Sambo
"KPK telah memiliki tenaga medis khusus dalam melakukan pemeriksaan, baik terhadap saksi ataupun tersangka yang dipanggil KPK," kata Ali lewat keterangan tertulis, Sabtu (24/9/2022).
Kata Ali, KPK sudah beberapa kali memberikan kesempatan dan penyediaan fasilitas kesehatan bagi saksi maupun tersangka.
Namun, jika Lukas Enembe tetap bersikeras terbang ke Singapura untuk berobat, maka KPK akan mempertimbangkan hal dimaksud.
Baca juga: Geledah Gedung MA dan Rumah Para Tersangka Suap Penanganan Perkara, KPK Sita Berbagai Dokumen
Akan tetapi, Ali menggarisbawahi, sebelum pergi ke Singapura, Lukas Enembe diharuskan lebih dahulu ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
"Adapun keinginan tersangka untuk berobat ke Singapura, kami pertimbangkan, namun tentu kami juga harus pastikan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka lebih dahulu ketika ia sudah sampai di Jakarta."
"Oleh karenanya, KPK tentu berharap pihak dimaksud memenuhi panggilan pada 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK, sesuai yang KPK telah sampaikan secara patut," papar Ali.
Baca juga: Dokter Pribadi Ungkap Lukas Enembe Strok Sejak 2015, Kini Disebut Tak Bisa Bicara
Andai kata Lukas Enembe enggan datang ke Jakarta karena alasan kesehatan, kata Ali, haruslah menyertakan dokumen resmi dari tenaga medis.
Sebab, dalam proses penyidikan yang KPK lakukan terhadap kasus Lukas Enembe, kata Ali, pihaknya memastikan sudah sesuai koridor dan prosedur hukum.
"Maka alasan ketidakhadiran tersangka karena kesehatan, tentu juga harus disertai dokumen resmi dari tenaga medis, supaya kami dapat analisis lebih lanjut," paparnya.
Baca juga: Jadi Saksi Kunci, Brigjen Hendra Kurniawan Suruh Bawahan Halangi Penyidikan Kasus Brigadir Yosua
Sebelumnya, Stefanus Roy Rening, kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkana kliennya berobat ke luar negeri.
"Dengan kondisi yang memprihatinkan, dengan kesehatannya Pak Gubernur."
"Saya atas nama tim hukum Gubernur, meminta agar Presiden Jokowi memberikan izin beliau berobat ke luar negeri, dalam rangka menyelamatkan nyawa dan jiwa Pak Gubernur."
Baca juga: Epidemiolog UI: Akhir Pandemi Covid-19 Keputusan Politik, Bukan Keputusan Epidemiolog