Warga Madiun yang Diduga Bantu Hacker Bjorka Terancam Dihukum Delapan Tahun Penjara

Polisi masih memburu hacker Bjorka. Kasus ini ditangani oleh timsus gabungan bentukan Menkopolhukam Mahfud MD.

cnbc
MAH (21), warga Madiun, Jawa Timur, terancam dihukum paling lama delapan tahun penjara, usai menjadi tersangka karena diduga membantu hacker Bjorka. 

Pasal 48 ayat (1):

Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).

Polisi masih memburu hacker Bjorka. Kasus ini ditangani oleh timsus gabungan bentukan Menkopolhukam Mahfud MD.

"Saat ini timsus sedang bekerja, dan mungkin juga kalau sudah ada hasil kerja timsus nanti dan disampaikan ke saya, datanya akan saya sampaikan," ucap Dedi.

Ingin Terkenal dan Dapat Banyak Uang

MAH (21), pemuda di Madiun, Jawa Timur, diduga membantu hacker Bjorka membuat grup Telegram, karena ingin terkenal dan mendapatkan banyak uang.

"Adapun motifnya, motif tersangka membantu Bjorka agar dapat menjadi terkenal dan mendapatkan uang," ungkap Juru Bicara Divhumas Polri Kombes Ade Yaya Suryana kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).

Saat menangkap MAH, lanjut Ade, timsus gabungan bentukan Mahfud MD mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah SIM card seluler, dua unit ponsel, dan selembar KTP atas nama MAH.

Baca juga: Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Jadi Tersangka Lagi, Terancam Dibui Seumur Hidup

Ade mengimbau masyarakat agar tidak mengikuti jejak Bjorka. Menurutnya, menyebar data pribadi ke publik merupakan tindakan melawan hukum.

"Jadi atas hal tersebut, Kepolisian Negara Republik Indonesia mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar jangan mengikuti perbuatan dari Bjorka dalam menyebar data yang bersifat pribadi ke publik, melalui media apa pun," imbaunya.

Dia juga meminta masyarakat waspada menjaga data pribadi, agar tidak diretas oleh orang yang tak bertanggung jawab.

"Kemudian masyarakat tetap waspada menjaga data pribadi miliknya, tidak dibenarkan untuk mendukung dan memfasilitasi penyebaran data pribadi secara ilegal sesuai dengan undang-undang," papar Ade.

Belum Ditahan

Polri menyatakan MAH belum ditahan, usai menjadi tersangka karena membantu hacker Bjorka.

"Tadi ada bilang penahanan enggak? Belum kan. Nah, iya, berarti sedang diproses dan tidak dilakukan penahanan," kata Juru Bicara Divhumas Polri Kombes Ade Yaya Suryana kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved