Gratifikasi

Karena Lukas Enembe, Masyarakat Adat Papua Pernah Denda KPK Rp 10 Triliun

Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sementara KPK pernah didenda adat Rp10 Triliun oleh masyarakat adat Papua.

Dok. Humas Kementerian Sosial
Gubernur Papua Lukas Enembe saat bertemu Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita, Selasa (10/9/2019). Kini Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi oleh KPK. Sementara KPK pernah didenda adat Rp10 Triliun oleh masyarakat adat Papua karena dinilai membunuh karakter Lukas Enembe. 

"Panggilan itu ada tapi bukan perkara ini karena deliknya Pasal 3 bukan Pasal 5, 11 dan 12 tentang gratifikasi, tapi itu kaitannya dengan penyelidikan, saat itu bapak sedang sakit jadi tidak bisa hadir," kata dia.

KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Lukas Enembe di Mako Brimob Polda Papua, Senin 12 September 2022.

Agenda pemeriksaan tersebut membuat Mako Brimob Polda Papua digeruduk simpatisan Gubernur Lukas Enembe.

Namun agenda pemeriksaan gubernur hanya diwakili oleh kuasa hukumnya Stephanus Roy Rening, Aloysius Renwarin dan timnya serta juru bicara Gubernur Papua Rifai Darus.

Baca juga: Presiden RI Joko Widodo Resmi Membuka PON XX Papua di Stadion Lukas Enembe

Kendati demikian, massa simpatisan Gubernur Lukas mendatangi Mako Brimob Kotaraja begitu mengetahui adanya agenda pemeriksaan.

Massa tersebut berorasi di halaman Mako Brimob dan mendesak agar KPK hadir menemui mereka.

Massa aksi menuntut KPK menjelaskan secara langsung perkara yang membuat Gubernur Papua dua periode ini harus diperiksa.

Juru Bicara Gubernur Papua Muh Rifai Darus mengatakan bahwa Gubenur Lukas belum bisa menghadiri panggilan KPK karena sakit. 

"Kita tahu Gubernur sampai saat ini kondisinya belum pulih betul, kaki beliau bengkak sehingga masih sulit jalan, dan pita suaranya juga terganggu," kata Rifai.

"Jadi memang kondisinya tidak dimungkinkan untuk hadir memenuhi panggilan KPK hari ini," lanjut dia.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved