Gratifikasi

Karena Lukas Enembe, Masyarakat Adat Papua Pernah Denda KPK Rp 10 Triliun

Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sementara KPK pernah didenda adat Rp10 Triliun oleh masyarakat adat Papua.

Dok. Humas Kementerian Sosial
Gubernur Papua Lukas Enembe saat bertemu Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita, Selasa (10/9/2019). Kini Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi oleh KPK. Sementara KPK pernah didenda adat Rp10 Triliun oleh masyarakat adat Papua karena dinilai membunuh karakter Lukas Enembe. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap dan gratifikasi Rp 1 miliar, sejak 5 September 2022 lalu.

Karenanya KPK melakukan pemanggilan kepada Lukas Enembe sebagai tersangka di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, Senin (12/9/2022) dan diwakili oleh tim kuasa hukumnya karena sakit.

Koordinator tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, mempertanyakan dasar penetapan tersangka terhadap Lukas Enembe. Sebab seseorang yang dijadikan sebagai tersangka, katanya harus ada dua alat bukti dan sudah diperiksa sesuai keputusan MK Nomor 21 tahun 2014.

Sementara Lukas Enembe belum sekalipun diperiksa KPK terkait hal yang dituduhkan kepadanya.

"Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September bapak gubernur sudah jadi tersangka, padahal pak gubernur sama sekali belum didengar keterangannya," kata Roy, Senin (12/9/2022) kemarin.

Polemik antara KPK dengan Lukas Enembe, sudah terjadi sejak 2019 lalu. Kala itu penyelidik KPK berupaya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Lukas Enembe dan jajarannya, yang sedang menggelar rapat evaluasi anggaran bersama DPRD Papua dan Kemendagri di Hotel Borobodur, Jakarta Pusat, Sabtu (2/2/2019).

Baca juga: Usai Karantina Mandiri, Gubernur Lukas Enembe Bakal Tiba di Tanah Papua, Minta Tak Disambut

Namun OTT yang dilakukan penyelidik KPK tanpa bukti permulaan yang cukup itu, gagal.

Hingga berujung pelaporan adanya pengeroyokan terhadap penyelidik KPK di sana oleh pegawai Pemprov Papua ke Polda Metro Jaya.

Karena pelaporan itu, Pemprov Papua melaporkan balik KPK atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik sesuai UU ITE.

Dari kasus ini, sejumlah pendukung dan tokoh adat Papua bereaksi keras.

Baca juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Dicegah ke Luar Negeri, Kuasa Hukum Bilang Statusnya Sudah Tersangka

Masyarakat adat Papua yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bersatu Bela Papua menjatuhkan sanksi berupa denda adat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp 10 Triliun.

Secara konstitusi denda adat ini diakui di Indonesia berdasarkan Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 Amandemen ke- 4.

KPK dinilai oleh masyarakat adat Papua telah berupaya melakukan kriminalisasi dan pembunuhan karakter terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe dan jajarannya.

Pembunuhan karakter itu dilakukan pegawai KPK dalam peristiwa di Hotel Borobodur, Sabtu (2/2/2019) tersebut.

Baca juga: Pergi ke Papua Nugini tanpa Izin, Mendagri Beri Teguran Keras kepada Gubernur Papua Lukas Enembe

Kuasa Hukum Pemprov Papua yang juga kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Sfefanus Roy Rening mengatakan putusan denda adat Rp 10 Triliun kepada KPK ini ditandai dengan unjuk rasa dan demo oleh seribuan masyarakat adat Papua di depan Kantor Gubernur Papua, Rabu 13 Februari 2019.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved