Gubernur Papua Lukas Enembe Dicegah ke Luar Negeri, Kuasa Hukum Bilang Statusnya Sudah Tersangka
Politikus Partai Demokrat itu dicegah keluar dari wilayah Indonesia, terhitung sejak tanggal diterimanya pengajuan pencegahan, hingga 7 Maret 2023.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah Gubernur Papua Lukas Enembe bepergian ke luar negeri.
Permintaan pencegahan diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe dari Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu 7 September 2022."
Baca juga: Ferdy Sambo Bantah Ikut Tembak Brigadir Yosua, Kuasa Hukum: Akan Diuji di Persidangan
"Pencegahan berlaku selama enam bulan,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram lewat keterangan tertulis, Senin (12/9/2022).
Politikus Partai Demokrat itu dicegah keluar dari wilayah Indonesia, terhitung sejak tanggal diterimanya pengajuan pencegahan, hingga 7 Maret 2023.
“Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku, ” ujar Surya.
Baca juga: Lantik Pengurus Baru, Ketua DPP AAI Desak DPR Segera Sahkan RKUHAP dan RKUHP
Setelah menerima permintaan pencegahan, Surya mengungkapkan Ditjen Imigrasi langsung memasukkan nama Lukas Enembe ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), yang terhubung ke seluruh tempat pemeriksaan Imigrasi di bandara, pelabuhan laut, dan Pos Lintas Batas seluruh Indonesia.
Dikutip Tribun-Papua.com, Lukas Enembe batal menghadiri pemeriksaan oleh KPK di Mako Brimob Polda Papua di Kotaraja, Senin (12/9/2022).
Tak hadirnya Gubernur Lukas Enembe karena masih dalam keadaan sakit.
Baca juga: Bharada Eliezer Kini Banyak Berdoa, Masih Trauma dan Jalani Terapi 1,5 Jam
Hal ini dikatakan Rifai Darus, Juru Bicara Gubernur Lukas Enembe, di hadapan simpatisan yang berkumpul di depan Mako Brimob.
Simpatisan Gubernur Lukas Enembe yang mencapai ratusan tersebut memadati jalan utama arah Kotaraja Dalam.
"Gubernur Lukas Enembe belum pulih betul, masih sakit, dan kakinya bengkak sehingga kesulitan untuk jalan."
Baca juga: Edy Mulyadi Divonis 7 Bulan 15 Hari Penjara, Hakim Perintahkan Segera Dikeluarkan dari Tahanan
"Karena kondisi yang tidak memungkinkan, Gubernur Lukas tidak bisa memenuhi panggilan KPK," kata Rifai kepada simpatisan.
Walau Gubernur Lukas Enembe tak bisa hadir, orang nomor satu di Bumi Cenderawasih tersebut diwakili oleh kuasa hukumnya, yaitu Stephanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin.
Roy Rening, kuasa hukum Lukas Enembe mengatakan, KPK dinilai prematur lantaran telah menetapkan Gubernur Papua itu sebagai tersangka korupsi.
Baca juga: Mundur dari Jabatan Komisaris BUMN, Heddy Lugito: DKPP Tidak Boleh Dimadu