Edy Mulyadi Divonis 7 Bulan 15 Hari Penjara, Hakim Perintahkan Segera Dikeluarkan dari Tahanan

Edy dinyatakan bersalah menyiarkan berita bohong, dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.

Tribunnews/Mario Christian Sumampow
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 7 bulan 15 hari penjara kepada Edy Mulyadi, di kasus 'jin buang anak.' 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 7 bulan 15 hari penjara kepada Edy Mulyadi, di kasus 'jin buang anak.'

Edy dinyatakan bersalah menyiarkan berita bohong, dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong."

"Dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat."

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni 7 bulan 15 hari penjara," kata hakim ketua Adeng AK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022).

Edy Mulyadi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca juga: Naikkan Laporan Palsu Pelecehan Putri Candrawathi ke Penyidikan, AKBP Jerry Raymond Siagian Dipecat

Hakim juga memerintahkan jaksa agar segera mengeluarkan Edy Mulyadi dari tahanan.

"Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan," ucap Adeng.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut masa pidana yang dijatuhkan terhadap Edy sama dengan masa penangkapan atau penahanan. Atas dasar itu, hakim meminta agar Edy segera dikeluarkan dari tahanan.

Baca juga: BSSN Telusuri Dugaan Kebocoran Data PSE, Gandeng Siber Polri untuk Ambil Langkah Penegakan Hukum

"Oleh karena masa pidana yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa sama dengan masa penangkapan atau penahanan yang telah dijalani terdakwa, maka perlu diperintahkan agar terdakwa segera  dikeluarkan dari tahanan," tutur hakim.

Edy Mulyadi sebelumnya dituntut hukuman 4 tahun penjara. Jaksa penuntut umum meyakini Edy Mulyadi bersalah melakukan keonaran di kalangan masyarakat. (Mario Christian Sumampow)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved