Lantik Pengurus Baru, Ketua DPP AAI Desak DPR Segera Sahkan RKUHAP dan RKUHP
Ranto juga menegaskan advokat merupakan bagian mata rantai dalam penegakan hukum serta keadilan, sebagaimana amanat UU 18/2003 tentang Advokat.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ketua DPP Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Ranto P Simanjuntak mendesak DPR segera mengesahkan RKUHAP dan RKUHP menjadi undang-undang.
"Dengan adanya Undang-undang KUHP dan KUHAP yang baru, diharapkan dapat menekan tindak pidana di tengah masyarakat, dan mampu mengikuti perkembangan zaman yang sudah serba digital."
"Bahkan tidak ada alasan bagi advokat tidak update, oleh karena itu advokat dituntut untuk melek teknologi."
"Bukan semata-mata penegakan hukum, namun harus ikut serta berperan aktif," kata Ranto saat melantik pengurus periode 2022-2027 di Hotel Sahid Sudirman, Jakarta, Minggu (11/9/2022).
Ranto juga menegaskan advokat merupakan bagian mata rantai dalam penegakan hukum serta keadilan, sebagaimana amanat UU 18/2003 tentang Advokat.
Karena itu, kata dia, AAI memiliki tanggung jawab besar dalam penegakan hukum dan perwujudan keadilan.
"Tidak hanya sebagai pembela hak setiap warga negara Indonesia dalam mencari keadilan dan kepastian hukum."
"DPP AAI memiliki peran untuk menjalin sinergitas untuk melakukan pembenahan dan memberikan masukan terhadap perkembangan hukum yang semakin dinamis," tutur Ranto, lewat keterangan tertulis.
Ranto juga mengingatkan advokat yang berada di bawah naungan AAI, menghindari penyelewengan hukum.
DPP AAI, kata dia, tidak segan-segan menindak anggotanya yang menjalankan profesi bertentangan dengan hukum.
"Apabila ada anggotanya yang menjalankan profesinya dengan bertentangan dengan hukum, maka harus siap menerima konsekuensi hukum," tegasnya.
Ranto mengatakan, para advokat perlu memperkuat persaudaraan dan kembali kepada rumah besar AAI, dan mengedepankan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Pada kesempatan itu, Kabid Humas DPP AAI Johanes Edward Aritonang mengatakan, DPP AAI menyatakan siap menjadi garda terdepan dalam membantu Polri, kejaksaan, dan Mahkamah Agung, sebagai mitra strategis untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
"Kami juga mendukung agar pemerintah tegas memposisikan hukum adalah panglima."
"Agar aparat penegak hukum tidak segan dan tidak takut kepada siapapun menangkap pelaku kejahatan, meskipun ada di Istana Presiden, maupun pada partai politik dan yang ada di parlemen," tegas Johanes.