BSU Tahap Pertama Ditargetkan Cair Jumat 9 September 2022 kepada 5.099.915 Penerima

Penerima mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi, kabupaten/kota.

Tribunnews.com
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah berharap bantuan subsidi upah (BSU) bisa dicairkan kepada pekerja, mulai Jumat (9/9/2022) mendatang. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah berharap bantuan subsidi upah (BSU) bisa dicairkan kepada pekerja, mulai Jumat (9/9/2022) mendatang.

Hal itu setelah pihaknya menerima 5.099.915 data calon penerima BSU 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Setelah data kami terima, kami harus padankan, kemudian sembari revisi anggaran dari Kementerian Keuangan selesai, besok atau lusa selesai."

"Berarti uangnya tersedia dan disalurkan ke bank penyalur."

"Mudah-mudahan Hari Jumat bisa disalurkan kepada penerima," ujarnya saat konferensi pers di Kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Syarat dan kriteria BSU 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022, soal pedoman bantuan pemerintah berupa BSU.

Baca juga: DAFTAR Lengkap PPKM Jawa-Bali Hingga 3 Oktober 2022: Level 1 Tak Bergeming di Semua Provinsi

Pertama, penerima harus WNI dengan kepemilikian NIK.

Kedua, penerima merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

Ketiga, penerima mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi, kabupaten/kota.

Baca juga: Kabareskrim Bilang Dugaan Pelecehan dan Perselingkuhan Putri dengan Kuwat Maruf Kemungkinannya Kecil

Dengan demikian, pekerja yang bekerja di wilayah yang memiliki upah minimum provinsi (UMP) di atas Rp3,5 juta, berhak mendapatkan BSU.

Pemberian BSU kali ini berlaku secara nasional, namun dikecualikan bagi PNS, TNI dan Polri.

Ida mengatakan, berdasarkan syarat dan kriteria yang diatur dan sesuai dengan informasi dari BPJS Ketenagakerjaan, terdapat 16.198.731 pekerja atau buruh yang memenuhi syarat menerima BSU.

Baca juga: Lima Tersangka Pembunuh Brigadir Yosua Diperiksa Pakai Alat Pendeteksi Kebohongan, Satu ART Juga

Dari data ini, dari keseluruhan data yang memenuhi syarat ini akan disampaikan BPJS Ketenagakerjaan, kepada Kementerian Ketenagakerjaan secara bertahap.

Selanjutnya, Kemnaker akan melakukan check and skrining serta pemadanan data terhadap bantuan yang lain, seperti bantuan kartu pra kerja PPUN PKH PNS TNI Polri.

"Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, kami dan BPJS Ketenagakerjaan baru saja menandatangani berita acara penyerahan data tahap satu."

Baca juga: Keberatan Jika Prabowo Jadi Cawapres, Desmond: Mungkin Puan Belum Sadar, Mimpi Aja Kali Dia

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved