Polisi Tembak Polisi
Kabareskrim Bilang Dugaan Pelecehan dan Perselingkuhan Putri dengan Kuwat Maruf Kemungkinannya Kecil
Agus melanjutkan, berdasar hasil penyidikan serta keyakninan dan naluri penyidik, masalah kehormatan masih menjadi pokok permasalahan tersebut.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, sulit dibuktikan.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, pihaknya bisa langsung melakukan proses penyelidikan soal dugaan itu, andai Putri atau Ferdy Sambo langsung melapor ke polisi.
Jika dilaporkan, penyidik bisa langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan barang bukti.
"Sayangnya mereka tidak melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian (Polres)."
"Sehingga ada olah TKP dan pengambilan bukti-bukti terkait kejadian tersebut," kata Agus kepada wartawan, Senin (5/9/2022) malam.
Karena minimnya bukti, Agus menyebut hanya Putri, Brigadir Yosua, dan Tuhan yang mengetahui kebenaran isu pelecehan seksual itu.
Baca juga: Isu Anak KSAD Jenderal Dudung Tak Lulus Akmil, Panglima TNI: Sekarang Sudah Diterima
"Saya pernah ungkapkan yang tahu hanya Allah, PC, dan almarhum J yang tahu pastinya."
"Kebenaran hakiki hanya milik Allah SWT. Kebenaran duniawi tentunya didasari atas keterangan saksi-saksi dan bukti," tuturnya.
Agus melanjutkan, berdasar hasil penyidikan serta keyakninan dan naluri penyidik, masalah kehormatan masih menjadi pokok permasalahan tersebut.
Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia 5 September 2022: 21 Pasien Meninggal, 4.444 Orang Sembuh, 2.340 Positif
Meski begitu, Agus tidak merinci masalah kehormatan tersebut, apakah terkait pelecehan seksual atau yang lain.
"Naluri kami sebagai penyidik seniorlah, apa yang terjadi ya menyangkut kehormatan sebagaimana disampaikan oleh Dirtipidum beberapa waktu yang lalu," paparnya.
Di sisi lain, Agus menilai isu perselingkuhan antara Putri dan asisten rumah tangganya, Kuwat Maruf, sangat kecil kemungkinannya, lantaran Kuwat baru kembali bekerja satu minggu, setelah dua tahun tidak bekerja akibat pandemi Covid-19.
"Kalau isu dengan Kuwat kok jauh ya, karena Kuwat baru seminggu masuk setelah hampir dua tahun karena pandemi Covid-19 (positif Covid). Hal ini terkonfirmasi saksi-saksi lainnya," beber Agus. (Abdi Ryanda Shakti)
Putri Candrawathi
Ferdy Sambo
Kuwat Maruf
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto
BREAKING NEWS: Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Putri Candrawathi, Kuatkan Vonis 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Motif Bunuh Brigadir J Tak Wajib Dibuktikan, Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati |
![]() |
---|
Ayah Mendiang Brigadir J Lega Banding Ferdy Sambo Ditolak: Ini Keadilan Buat Yosua |
![]() |
---|
Banding Ditolak, Pengadilan Tinggi Tetapkan Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Ferdy Sambo, Putusan Kuatkan Vonis Mati |
![]() |
---|