Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Ngaku Malu dan Takut Laporkan Kekerasan Seksual di Magelang ke Polisi

Putri Candrawathi mengaku enggan melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya ke polisi, dengan alasan malu dan takut.

Kolase foto/Wartakotalive
Putri Candrawathi mengaku enggan melaporkan dugaan kekerasan seksual oleh Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Magelang yang dialaminya ke polisi, dengan alasan malu dan takut. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengaku enggan melaporkan dugaan kekerasan seksual oleh Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Magelang yang dialaminya ke polisi, dengan alasan malu dan takut.

Hal itu dikatakan Ketua Komnas Perempuan Komnas Perempuan, Andy Yentriyani saat mengumumkan hasil temuan dan investigasinya dalam kasus ini bersama Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).

Komnas Perempyan, kata Andy, menduga memang ada kejadian kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi di Magelang yang memicu pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Bahwa keengganan pelapor untuk melaporkan kasusnya sedari awal itu, karena memang merasa malu, dalam pernyataannya ia merasa malu, menyalahkan diri sendiri, juga takut atas ancaman dari pelaku," ujar Andy di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).

Andy menyebutkan, ketakutan lain istri Ferdy Sambo adalah bahwa nantinya pelaporan akan mempengaruhi seluruh kehidupannya. 

Apalagi katanya Putri juga mempertimbangkan posisinya sebagai istri dari petinggi kepolisian.

Baca juga: Komnas HAM Simpulkan Ada Dugaan Kuat Kekerasan Seksual oleh Brigadir J ke Putri Candrawathi

"Usianya juga mendekati 50 tahun, memiliki anak perempuan, maupun rasa takut pada ancaman, dan menyalahkan diri sendiri sehingga merasa lebih baik mati, adalah alasan keengganan melapor. Hal ini sudah disampaikan berkali-kali," tutur Andy. 

Selain itu, Andy juga menuturkan terkait relasi kuasa antara atasan dan bawahan, ternyata tak cukup menghilangkan kemungkinan terjadinya kekerasan seksual terhadap atasan.

Sementara itu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan rekomendasi singkat dan laporan hasil investigasi terkait kematian Brigadir J ke Polri, Kamis (1/9/2022).

Dalam temuan dan hasil investigasinya dalam kasus kematian Brigadir J ini, Komnas HAM menyimpulkan beberapa hal.

Baca juga: Rekomendasi Singkat Komnas HAM Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J Diserahkan ke Polri

Hal itu dikatakan Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di Kantor Komnas HAM, Kamis.

"Yang pertama, kesimpulan dari keseluruhan hasil penyelidikan atas peristiwa tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut. Telah terjadi peristiwa kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen FS di Jalan Duren Tiga, Nomor 4, Jakarta Selatan. Yang kedua, pembunuhan berencana Brigadir J merupakan extra judicial killing," kata Beka.

"Yang ketiga, berdasarkan hasil otopsi pertama dan kedua ditemukan fakta tidak adanya penyiksaan terhadap Brigadir J, melainkan luka tembak," kata Beka. 

Menurutnya penyebab kematian Brigadir J, ada dua luka tembak yakni di kepala dan dada sebelah kanan.

Baca juga: Komnas HAM Tunjukkan Video Brigadir J Tewas Bersimbah Darah Sesaat Setelah Ditembak

"Kemudian keempat, terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada saudari PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022," ujar Beka.

"Dan kemudian terjadinya obstruction of Justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J," tambahnya.

Terhadap temuan dan hasil investigasi itu kata Beka, pihaknya merekomendasikan ke Polri beberapa hal.

"Kepada Kepolisian Republik Indonesia sebagai institusi negara yang memiliki kewenangan penegakan hukum, meminta kepada penyidik untuk menindaklanjuti temuan fakta peristiwa dalam proses penegakan hukum dan memastikan proses tersebut berjalan imparsial, bebas dari intervensi, transparan serta akuntabel dan berbasis scientific investigation," kata Beka.

Baca juga: Komnas HAM Nilai Proses Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Sesuai Prinsip Imparsial dan Fair Trial

"Yang kedua, rekomendasinya menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap PC di Magelang, dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kondisi kerentanan. Artinya dugaan kekerasan seksual harus ditindaklanjuti penyelidikannya oleh teman-teman kepolisian," kayanya,

Yang ketiga, kata Beka, memastikan penegakan hukum kepada anggota polisi yang terlibat dalam obstruction of justice, tidak hanya sebatas pelanggaran disiplin atau kode etik saja.

"Tetapi juga dugaan tindak pidana dan tidak hanya terhadap pelakunya saja. tetapi juga semua pihak yang terlibat, baik dalam kapasitas membantu maupun turut serta. Jadi sanksi semuanya tergantung pada derajat kontribusi dari masing-masing pihak," ujarnya.(bum)

 

 

 

(M32)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved