Polisi Tembak Polisi

Komnas HAM Nilai Proses Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Sesuai Prinsip Imparsial dan Fair Trial

Choirul Anam berharap prinsip imparsial dan fair trial itu ke depannya bisa dilakukan Kepolisian tak hanya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Youtube
ILUSTRASI: Ferdy Sambo Jalani Rekonstruksi. Komnas HAM memuji proses rekonstruksi yang digelar polisi terkait pembunuhan Brigadir J 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q

WARTAKOTALIVE.COM, PANCORAN - Proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang digelar, Selasa (30/8/2022) berjalan sesuai dengan prinsip imparsial dan fair trial.

Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM RI, M Choirul Anam, kepada wartawan pada Selasa sore.

"Selama proses, kami tidak punya hambatan prosesnya, kami bisa akses mulai dari Magelang yang dilaksanakan, terus habis itu di Saguling dan TKP Duren Tiga," ujarnya.

"Semua proses kami ikuti dengan baik. Yang kedua proses tadi dilaksanakan secara imparsial," lanjut dia.

Ia menuturkan, imparsialitas itu terlihat dari diberi kesempatannya para tersangka yang memiliki pengakuan berbeda guna diuji dalam proses rekonstruksi.

Baca juga: Rekontruksi Pembunuhan Brigadir J Berlangsung 7 Jam, TKP Magelang Dipindahkan ke Jalan Saguling III

"Ada beberapa perbedaan antara pengakuan A, pengakuan B. Tapi masing-masing pengakuan itu, juga diuji. Menurut kami proses yang sangat baik," kata Anam.

"Konteks HAM ini proses fair trail setiap hak yang kepentingan membela diri ini dikasih seluas-luasnya," sambungnya.

Atas hal tersebut, masing-masing pihak yang memiliki kepentingan diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan diri.

Ia berharap prinsip imparsial dan fair trial itu ke depannya bisa dilakukan oleh pihak Kepolisian tak hanya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Dalam konteks hak asasi manusia, proses ini juga sesuai prinsip-prinsip fair trial. Itu semua proses kami ikuti, kami catat dengan baik," ujar dia. 

Baca juga: Putri Candrawathi Fasih Peragakan Adegan Peristiwa di Magelang dengan Kuwat dan Bripka RR

Ada perbedaan agedan dan BAP

Sementara itu, Bareskrim Polri telah selesai rekonstruksi kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat di tempat kejadian perkara (TKP) Saguling dan Kompleks Polri Duren Tiga, Mampang Jakarta Selatan pada Selasa (30/8/2022) sore.

Saat menjalankan rekonstruksi, ada beberapa perbedaan keterangan antara tersangka satu dengan yang lainnya.

Sehingga, Bareskrim Polri memberikan kesempatan kepada para tersangka untuk menyampaikan keterangan saat rekonstruksi.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved