Praperadilan

Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Unsur Kerugian Negara yang Dilakukan Bupati Mimika Eltinus Omaleng

Adria Indra Cahyadi, mengatakan dalam duplik yang dibacakan di hadapan majelis hakim, dirinya tidak mendapatkan adanya bukti kerugian negara

Istimewa
Sidang praperadilan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua terhadap Bupati Mimika Eltinus Omaleng oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (22/8/2022). 

Terkait soal perhitungan kerugian negara yang sempat muncul di media, Adria mempertanyakan hal itu, mengapa angka-angka yang keluar justru muncul dari seorang ahli kontruksi. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Buronan Korupsi Terbesar Surya Darmadi Tiba di Kejagung untuk Diperiksa

"Perhitungan kerugian negara dikeluarkan oleh seorang ahli kontruksi dari ITB. Ini cacat hukum," kata dia.

Sementara itu dari pihak KPK sendiri masih terus mengumpulkan bukti-bukti yang jumlah totalnya sebanyak 80 lebih bukti. 

"Kami baru mengumpulkan 40 bukti. Masih ada beberapa lagi dari jumlah total bukti sebanyak 80 lebih," kata Ogi Sirait, biro hukum KPK.
 
 
 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved