Praperadilan

Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Unsur Kerugian Negara yang Dilakukan Bupati Mimika Eltinus Omaleng

Adria Indra Cahyadi, mengatakan dalam duplik yang dibacakan di hadapan majelis hakim, dirinya tidak mendapatkan adanya bukti kerugian negara

Istimewa
Sidang praperadilan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua terhadap Bupati Mimika Eltinus Omaleng oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (22/8/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Sidang gugatan atau praperadilan atas penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua terhadap Bupati Mimika Eltinus Omaleng oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (22/8/2022).

Sidang beragenda penyampaian duplik KPK terhadap replik pemohon.

Kuasa hukum Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Adria Indra Cahyadi, mengatakan dalam duplik yang dibacakan di hadapan majelis hakim, dirinya tidak mendapatkan adanya bukti kerugian negara yang diduga dilakukan oleh Eltinus Omaleng.

Baca juga: Strategi Firli Bahuri Tutup Celah Korupsi Oknum Penegak Hukum di Lembaga Peradilan

"Jadi kami tetap pada inti permasalahan sebelumnya bahwa poin yang terpenting dari permohonan kami adalah terkait adanya pembuktian kerugian negara. Jadi pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 itu, unsur utamanya harus dibuktikan terlebih dahulu sebelum calon tersangka itu ditetapkan sebagai tersangka. Unsur utamanya yaitu kerugian negara dan unsur melawan hukum. Kami melihat bahwa terkait unsur kerugian negara ini berdasarkan ketentuan MK harus dapat dinilai secara nyata dan pasti, itu poin pentingnya," ujar Adria Indra Cahyadi di PN Jaksel, Senin (22/8/2022).

Adria mengaku heran terkait poin dalam duplik KPK yang menyatakan bahwa penghitungan kerugian negara tidak diharuskan adanya bentuk formal.

"Sedangkan dari duplik yang disampaikan KPK kepada kami bahwa disebutkan dalam penghitungan kerugian negara tidak diharuskan adanya bentuk formal berupa perhitungan negara yang final dan pasti oleh lembaga tertentu," katanya.

Baca juga: Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru, Rektor Unila Dapat Untung Lebih dari Rp4,4 Miliar

"Jadi mereka menganggap perhitungan kerugian demikian tidak pasti menjadi final sampai diuji di persidangan. Kalau konsepnya seperti itu berarti tidak ada kepastian hukum. Karena jika seseorang ditetapkan sebagai tersangka harus sudah ada dasar perhitungan kerugiannya," ujarnya.

Penetapan tersangka terhadap Bupati Mimika Eltinus Omaleng masih menurut Adria, sebenarnya juga harus ada Standard Operating Procedure (SOP).

Jika itu tak ada, kata dia, maka dapat dipastikan hal itu kecacatan hukum.

"Penetapan kerugian negara juga harus ada SOP dan standarnya. Siapa sih yang bisa melakukan pemeriksaan? Tidak semua orang bisa dihitung seperti itu. Apabila standar ini tidak terpenuhi apalagi sampai tidak ada perhitungan kerugian negaranya, maka itu cacat hukum," katanya.

Bila hal itu kemudian cacat hukum, kata Adria maka bukti-bukti yang diajukan KPK pun menurut Adria juga akan sama.

"Jika perhitungan kerugian negara itu cacat hukum maka 2 alat bukti itu juga tidak sah," ujarnya.

Adria juga merasa bertanya-tanya perihal sudah dilakukannya pemeriksaan laporan keuangan di Pemerintah Kabupaten Timika.

Baca juga: Kejagung Tahan Tersangka Korupsi Surya Darmadi Selama 20 Hari ke Depan

Namun KPK masih saja belum dapat menjelaskan sebesar apa kerugian negara tersebut. 

"BPK sudah melakukan pemeriksaan pada 2016 itu terkait kepatuhan dan sistem pengendalian intern itu sudah dilakukan dan tidak ada temuan seperti yang dikatakan KPK. Hanya terkait dengan denda keterlambatan saja. Padahal KPK sudah melakukan pemeriksaan laporan keuangan yang ada di pemerintahan Kabupaten Timika. Inilah yang menjadi pertentangan," katanya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved