Berita Jakarta

Jadwal Pendataan KJP Plus Tahap 2 dan DTKS Tahap 3, Siapkan Berkasnya

Pemprov DKI memberi bantuan uang sekolah lewat KJP Plus untuk siswa SD, SMP, SMA serta SMK di DKI Jakarta

Istimewa
Pendataan KJP plus tahap 2 dan DTKS tahap 3 pada 22 Agustus 2022 

3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat

4. Pilih menu pendaftaran

5. Memasukkan data diri, angola keluarga dan informasi rumah tanga ke dalam sistem

6. Kirim 

Satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga

Namun ada rumah tangga yang tidak bisa diusulkan daftar DTKS:

Warga ber KTP non DKI Jakarta
Tidak berdomisi di DKI Jakarta
Ada anggota rumah tanga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPRD/DPR
Rumah tangga Punta mobil
Rumah tangga punya Tanah atau lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp 1 milyar
Sumber air Utamaro yang digunakan rumah tanga untuk minim adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang) 
Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved