Berita Jakarta
Jadwal Pendataan KJP Plus Tahap 2 dan DTKS Tahap 3, Siapkan Berkasnya
Pemprov DKI memberi bantuan uang sekolah lewat KJP Plus untuk siswa SD, SMP, SMA serta SMK di DKI Jakarta
Penulis: Dian Anditya Mutiara | Editor: Dian Anditya Mutiara
1. SD/MI/SLB mendapatkan biaya personal sebesar Rp250.000/bulan, SPP sekolah Swasta Rp130.000/ bulan.
2. SMP/MTS/SMPLB mendapatkan biaya personal sebesar Rp300.000/ bulan, dengan biaya SPP sekolah Swasta Rp170.000/ bulan.
3. SMA/MA/SMALB mendapatkan biaya personal sebesar Rp420.000/ bulan, biaya SPP sekolah Swasta Rp290.000/ bulan.
4. SMK mendapatkan biaya personal sebesar Rp450.000/ bulan, biaya SPP sekolah Swasta Rp240.000/ bulan.
5. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Pakat A/B/C) mendapatkan biaya personal sebesar Rp300.000/ bulan.
6. LKP (Lembaga Khusus Pelatihan) mendapatkan biaya personal sebesar Rp1.800.000/ semester.
Pendataan DTKS Tahap 3
Pendataan DTKS tahap 3 akan dibuka dari 22 Agustus hingga 10 September 2022.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan salah satu acuan pemberian bantuan sosial baik itu yang bersumber dari APBD maupun APBN.
DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial adalah basis data para calon penerima bansos dari Kemensos, termasuk BPNT dan PKH.
Pendaftaran DTKS secara online lewat situs http://dtks.jakarta.go.id/
Khusus warga yang mengalami kendala mendaftar online bisa datang ke Kelurahan sesuai domisili dengan Membawa fotocopy KTP dan KK
Cara pendaftaran:
1. Buka situs http://dtks.jakarta.go.id/
2. Buat akan baru (bagi yang belum memiliki)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Kapan-pencairan-KJP-plus-di-bulan-Juni-2022.jpg)