Berita Jakarta

Jadwal Pendataan KJP Plus Tahap 2 dan DTKS Tahap 3, Siapkan Berkasnya

Pemprov DKI memberi bantuan uang sekolah lewat KJP Plus untuk siswa SD, SMP, SMA serta SMK di DKI Jakarta

Istimewa
Pendataan KJP plus tahap 2 dan DTKS tahap 3 pada 22 Agustus 2022 

1. SD/MI/SLB mendapatkan biaya personal sebesar Rp250.000/bulan, SPP sekolah Swasta Rp130.000/ bulan.

2. SMP/MTS/SMPLB mendapatkan biaya personal sebesar Rp300.000/ bulan, dengan biaya SPP sekolah Swasta Rp170.000/ bulan.

3. SMA/MA/SMALB mendapatkan biaya personal sebesar Rp420.000/ bulan, biaya SPP sekolah Swasta Rp290.000/ bulan.

4. SMK mendapatkan biaya personal sebesar Rp450.000/ bulan, biaya SPP sekolah Swasta Rp240.000/ bulan.

5. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Pakat A/B/C) mendapatkan biaya personal sebesar Rp300.000/ bulan.

6. LKP (Lembaga Khusus Pelatihan) mendapatkan biaya personal sebesar Rp1.800.000/ semester.

Pendataan DTKS Tahap 3

Pendataan DTKS tahap 3 akan dibuka dari 22 Agustus hingga 10 September 2022. 

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan salah satu acuan pemberian bantuan sosial baik itu yang bersumber dari APBD maupun APBN.

DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial adalah basis data para calon penerima bansos dari Kemensos, termasuk BPNT dan PKH.

Pendaftaran DTKS secara online lewat situs http://dtks.jakarta.go.id/

Khusus warga yang mengalami kendala mendaftar online bisa datang ke Kelurahan sesuai domisili dengan Membawa fotocopy KTP dan KK 

Cara pendaftaran:

1. Buka situs http://dtks.jakarta.go.id/

2. Buat akan baru (bagi yang belum memiliki)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved