Berita Jakarta
Jadwal Pendataan KJP Plus Tahap 2 dan DTKS Tahap 3, Siapkan Berkasnya
Pemprov DKI memberi bantuan uang sekolah lewat KJP Plus untuk siswa SD, SMP, SMA serta SMK di DKI Jakarta
Penulis: Dian Anditya Mutiara | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bagi keluarga tak mampu yang masih ada anak usia sekolah, segera daftarkan untuk mendapatkan bantuan uang sekolah lewat KJP Plus tahap 2.
Pemprov DKI memberi bantuan uang sekolah lewat KJP Plus untuk siswa SD, SMP, SMA serta SMK di DKI Jakarta
Informasi tersebut disampaikan oleh Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Oprasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melalui akun resminya @upt.p4op pada Jumat, 19 Agustus 2022.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui @disdikdki telah membuka pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2022,” demikian tulis akun tersebut.
Berdasarkan data dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta, total penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 berjumlah 849.170 siswa.
Baca juga: Jadwal Pencairan KJP Plus Tahap I jenjang SMP/Mts dan SMK akan Dapat 300-450 Ribu
Baca juga: Warga Penerima KJP Plus Rela Antre Panjang di Kantor Kelurahan Pekayon demi Mendapatkan Pangan Murah
Pendataan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022 dilakukan melalui pendataan calon penerima KJP Plus.
Pendataan tersebut terdiri dari lima tahapan berikut ini:
1. 22 Agustus – 23 September 2022: Verifikasi daftar sementara calon penerima oleh sekolah.
2. 23-30 September 2022: Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria.
3. 23-30 September 2022: Upload kelengkapan berkas oleh sekolah.
4. 3-7 Oktober 2022: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan.
5. 10-26 Oktober 2022: Data final penerima ditetapkan.
Bagi peserta didik yang tidak terdaftar dapat menghubungi pendamsos Kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirimkan Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan.
Atau penerima dapat menghubungi satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus.
Besaran dana yang didapatkan oleh penerima KJP Plus yakni:
