Polisi Tembak Polisi

Ada Atau Tidaknya Penyiksaan Terhadap Brigadir Yosua, Komnas HAM Tunggu Hasil Autopsi Ulang

Ia menegaskan, pihaknya masih menunggu hasil autopsi kedua terhadap jenazah Brigadir Yosua, untuk menyimpulkan ada atau tidaknya indikasi penyiksaan.

Warta Kota/Muhamad Fajar Riyandanu
Komnas HAM masih menunggu hasil autopsi kedua terhadap jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, terkait dugaan penyiksaan yang dialami korban. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komnas HAM masih menunggu hasil autopsi kedua terhadap jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, terkait dugaan penyiksaan yang dialami korban.

"Ya terkait penyiksaan, seperti berulang-ulang kami bilang, penyiksaan atau penganiayaan itu kita menunggu hasil autopsi kedua."

"Menunggu resmi dari autopsi kedua, apalagi hasil ini adalah permintaan dari keluarga Brigadir Yosua," kata komisioner Komnas HAM M Choirul Anam, di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (15/8/2022), disiarkan kanal YouTube Humas Komnas HAM.

Sementara, komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menjelaskan, berdasarkan rekaman CCTV yang telah diperiksa pihaknya, belum ditemukan adanya indikasi penganiayaan atau penyiksaan terhadap Brigdir Yosua.

Ia menegaskan, pihaknya masih menunggu hasil autopsi kedua terhadap jenazah Brigadir Yosua, untuk menyimpulkan ada atau tidaknya indikasi penyiksaan.

"Secara resmi kita akan menunggu apa pun hasil dari tim autopsi independen gabungan," ucap Beka.

Baca juga: DAFTAR Lengkap 68 Anggota Paskibraka 2022, Bakal Bertugas di Istana pada 17 Agustus Pagi dan Sore

Mulai Selasa (16/8/2022) hari ini hingga beberapa hari ke depan, Komnas HAM akan mencari pelanggaran hak asasi manusia dalam peristiwa tewasnya Brigadir Yosua.

Anam mengatakan, tim Komnas HAM juga akan mulai menyusun konstruksi peristiwa dalam kaca mata hak asasi manusia.

"Di mana letak pelanggarannya, apa argumennya, dan apa bukti-bukti pelanggarannya.

Baca juga: Deolipa dan Boerhanudin Minta Bharada Eliezer, Ronny Talapessy, dan Kabareskrim Bayar Rp15 Miliar

"Misalnya kalau dari tadi kita bilang ada indikasi kuat obstruction of justice. Nah, itu apa saja yang disebut obstruction of justice-nya," jelas Anam.

Saat ini, kata Anam, tim Komnas HAM sedang melakukan konsolidiasi atas semua bahan keterangan dan bukti yang didapatkan.

Tim Komnas HAM, kata Anam, juga akan mulai menyusun kerangka alur dari temuan-temuan Komnas HAM.

Baca juga: Jadi Justice Collaborator, Kuasa Hukum Nilai Bharada Eliezer Layak Dibebaskan

"Sehingga ketika nanti ketemu sama timsus secara besar, itu bisa memberikan rekomendasi. Termasuk juga kepada pemerintah misalnya."

"Seperti yang biasa kami lakukan, misalnya ke Pak Presiden atau Prof Mahfud gitu, kita akan kasih ini rekomendasinya kayak apa, termasuk ke timsus maupun kepada penyidik," beber Anam. (Gita Irawan)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved