Polisi Tembak Polisi

Jadi Justice Collaborator, Kuasa Hukum Nilai Bharada Eliezer Layak Dibebaskan

Ronny menyatakan, dengan dikabulkannya permohonan justice collaborator ini, maka pihaknya menilai Bharada Eliezer seharusnya dibebaskan.

Istimewa
Ronny Talapessy, kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengatakan, dikabulkannya permohonan justice collaborator kliennya oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), maka harus ada hak yang diterima kliennya. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ronny Talapessy, kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengatakan, dikabulkannya permohonan justice collaborator kliennya oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), maka harus ada hak yang diterima kliennya.

"Status justice collaborator ini berarti ada hak-hak khusus yang diberikan sebagai kompensasi, yakni keringanan hukuman," kata Ronny saat dikonfirmasi awak media, Senin (15/8/2022).

Ronny menyatakan, dengan dikabulkannya permohonan justice collaborator ini, maka pihaknya menilai Bharada Eliezer seharusnya dibebaskan.

Baca juga: Siang Ini Deolipa dan Boerhanuddin Gugat Bharada Eliezer Hingga Kapolri ke PN Jaksel

Hal itu, kata dia, demi memenuhi rasa keadilan, karena memang pada faktanya Bharada Eliezer bukanlah aktor utama penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Kami pengacara melihat, demi rasa keadilan, terhadap Bharada E ini layak untuk dibebaskan."

"Karena faktanya dia tidak punya pengetahuan, apalagi rencana untuk membunuh temannya sendiri," ucap Ronny.

Baca juga: LPSK Bakal Putuskan Nasib Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi, Kemungkinan Tak Dikabulkan

Sebelumnya, LPSK memutuskan mengabulkan permohonan justice collaborator yang dilayangkan oleh Bhaharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Dengan dikabulkannya permohonan justice collaborator tersebut, kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Bharada Eliezer kini menerima perlindungan penuh dari LPSK.

Keputusan ini juga sekaligus mencabut perlindungan darurat yang sebelumnya diberikan LPSK kepada Bharada Eliezer.

"Keputusan ini sudah resmi, oleh karena itu perlindungan darurat yang diberi kita cabut."

"Kami sampai pada keyakinan bahwa Bharada E memang memenuhi syarat sebagai seorang justice collaborator," tutur Hasto dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).

Salah satu syarat yang menjadikan LPSK memutuskan menerima permohonan justice collaborator, adalah karena Bharada Eliezer bukan pelaku utama.

Baca juga: DAFTAR 24 Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 yang Dokumennya Lengkap dari Total 40 Pendaftar

Dalam perkara tewasnya Brigadir Yosua, Bharada Eliezer menyatakan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum, dalam mengungkap kejahatan yang sesungguhnya.

"Yang pertama karena yang bersangkutan bukan pelaku utama."

"Yang kedua bahwa yang bersangkutan menyatakan kesediaannya untuk memberikan informasi kepada aparat penegak hukum (APH) tentang berbagai fakta, berbagai kejadian."

"Di mana dia terlibat sebagai pelaku tindak pidana, dan dia bersedia untuk mengungkap, bahkan pada orang-orang yang mempunyai peran lebih besar ketimbang dia," terang Hasto. (Rizki Sandi Saputra)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved