Polisi Tembak Polisi

Siang Ini Deolipa dan Boerhanuddin Gugat Bharada Eliezer Hingga Kapolri ke PN Jaksel

Olif, panggilan akrabnya, menerangkan gugatan itu akan dilayangkan sekira pukul 12.00 WIB siang ini.

wartakotalive.com, Rendy Rutama Putra,istimewa
Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin, bekas pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, bakal melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (15/8/2022). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin, bekas pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, bakal melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (15/8/2022).

Gugatan itu terkait pencabutan kuasa keduanya sebagai pendamping hukum Bharada Eliezer, tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Iya, gugatan ini terkait pencabutan surat kuasa," kata Deolipa lewat pesan singkat, Senin (15/8/2022).

Baca juga: Tak Lagi Jadi Kuasa Hukum Bharada Eliezer, Deolipa Yumara Bakal Bikin Lagu Berjudul Gangster Sambo

Deolipa dan Boerhanudin mengunggat Bharada Eliezer, pengacara Bharada Eliezer yang baru yakni Ronny Talapessy, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Olif, panggilan akrabnya, menerangkan gugatan itu akan dilayangkan sekira pukul 12.00 WIB siang ini.

"Tergugat I Bharada Richard Eliezer, tergugat II pengacara Ronny, dan tergugat III, Kapolri - Kabareskrim Mabes Polri." ucapnya.

Baca juga: Prabowo Subianto: PKB Anak Kandung NU

Sebelumnya, Bareskrim Polri membenarkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu mencabut kuasa terhadap dua pengacaranya, Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, pencabutan surat kuasa tersebut dibuat oleh Bharada E.

"Iya betul. Pengacara bukan mengundurkan diri, tapi kuasa si pengacara dicabut oleh si pemberi kuasa," jelas Andi kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).

Andi menuturkan, Deolipa dan Boerhanuddin sejatinya merupakan pengacara yang ditunjuk oleh penyidik Polri.

Tujuannya, mereka mendampingi pemeriksaan Bharada E usai pengacara sebelumnya mengundurkan diri.

"Mereka pengacara ditunjuk oleh penyidik untuk mendampingi Bharada RE dalam pemeriksaan."

Baca juga: Tutup Semua Portal di Kompleks Rumah Irjn Ferdy Sambo, Sekuriti Mengaku Dibayar Rp150 Ribu

"Pasca-pengacara awal yang ditunjuk oleh tersangka FS untuk Bharada RE mengundurkan diri," terang Andi.

Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin dicabut kuasanya sebagai pengacara Bharada Richard Eliezer, lewat surat pencabutan kuasa yang tersebar di media sosial.

Pencabutan surat kuasa tersebut berupa foto surat pencabutan yang ditandatangani Bharada E dan ditandatangani di atas materai. Bharada E telah mencabut kedua kuasa hukum itu terhitung sejak Rabu (10/8/2022) lalu.

Baca juga: Ajukan Permohonan tapi Ogah Berikan Keterangan, LPSK Nilai Putri Candrawathi Tak Butuh Perlindungan

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved