Polisi Tembak Polisi

Ajukan Permohonan tapi Ogah Berikan Keterangan, LPSK Nilai Putri Candrawathi Tak Butuh Perlindungan

Sebab, saat diperiksa pada Selasa lalu, tidak ada keterangan apa pun yang disampaikan Putri Candrawathi.

Repro Kompas TV
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mempertanyakan keseriusan Putri melayangkan permohonan perlindungan kepada pihaknya. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghentikan proses pemeriksaan asesmen  psikologis terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo lantas mempertanyakan keseriusan Putri melayangkan permohonan perlindungan kepada pihaknya.

Sebab, saat diperiksa pada Selasa lalu, tidak ada keterangan apa pun yang disampaikan Putri Candrawathi.

Baca juga: Hari ini Timsus Polri Periksa Ferdy Sambo Sebagai Tersangka di Mako Brimob, Kuwat Maruf di Bareskrim

Putri sebelumnya juga sudah dua kali tidak memenuhi panggilan LPSK, dan tidak memberikan konfirmasi atas hal tersebut.

"Mengenai Ibu Putri memang kami juga bingung, Bu Putri ini mengajukan permohonan tetapi tidak antusias untuk menghubungi LPSK," kata Hasto saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (11/8/2022).

Atas hal itu, Hasto menyimpulkan Putri Candrawathi sejatinya tidak membutuhkan perlindungan dari LPSK.

Baca juga: Kabareskrim Bilang Keluarga Korban dan Tersangka Kecewa Jika Tahu Motif Pembunuhan Brigadir Yosua

Oleh karenanya, LPSK, kata Hasto, menyudahi pemeriksaan psikologis Putri Candrawathi pada Selasa lalu, dan tidak menjadwalkan kembali pemeriksaan tersebut.

"Jadi kami berpikir barangkali Bu Putri memang sebenarnya tidak memerlukan layanan perlindungan dari LPSK, jadi ini yang situasi yang kami hadapi berhadapan dengan permohonan dari Bu Putri," jelasnya.

Ambil Keputusan Pekan Depan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengakhiri proses pemeriksaan asesmen psikologis untuk Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.

Padahal dalam proses ini, Putri baru sekali menjalani pemeriksaan asesmen psikologis, yakni pada Selasa (9/8/2022) lalu.

Atas hal itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, pihaknya akan segera memutuskan diterima atau tidaknya permohonan perlindungan Putri Candrawathi pada Senin (15/8/2022) pekan depan.

Baca juga: Punya Gedung Rupbasan di Cawang, Bagaimana Jika Sita Binatang dari Koruptor? Ini Penjelasan KPK

"Keputusannya mungkin Senin depan sudah untuk kita sampaikan," kata Edwin saat dikonfirmasi awak media, Rabu (10/8/2022).

Edwin menjelaskan, dasar LPSK menyelesaikan proses pemeriksaan asesmen psikologis tersebut.

Kata dia, dalam keadaan Putri Candrawathi saat ini, yang dibutuhkan segera adalah pengobatan untuk kesehatan mental dari Putri oleh psikiater.

Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir Yosua Ungkap Motif Pembunuhan Kliennya karena Dendam

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved