Polisi Tembak Polisi
Hari ini Timsus Polri Periksa Ferdy Sambo Sebagai Tersangka di Mako Brimob, Kuwat Maruf di Bareskrim
Pemeriksaan bakal dilakukan di tempat khusus (patsus) di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022).
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Tim khusus (timsus) Polri menjadwalkan pemeriksaan perdana terhadap Irjen Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pemeriksaan bakal dilakukan di tempat khusus (patsus) di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022).
"Hari ini, penyidik timsus melakukan pemeriksaan terhadap Irjen FS sebagai tersangka di Mako Brimob," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (11/8/2022).
Baca juga: Punya Gedung Rupbasan di Cawang, Bagaimana Jika Sita Binatang dari Koruptor? Ini Penjelasan KPK
Selain memeriksa Ferdy Sambo, penyidik juga memeriksa asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuwat Maruf, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pemeriksaan terhadap Kuwat dilakukan di Bareskrim Polri.
"Pemeriksaan kedua dilakukan kepada KM sebagai tersangka di Bareskrim," ucap Dedi.
Ini Empat Tersangka Pembunuh Brigadir Yosua dan Perannya
Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan empat tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Selama proses penyidikan yang dilakukan, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022) malam.
Tersangka pertama adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Tersangka kedua Bripka Ricky Rizal. Tersangka ketiga KM, dan tersangka keempat adalah Irjen Ferdy Sambo.
Agus menjelaskan, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu berperan menembak Brigadir Yosua.
"Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban."
Baca juga: Peringatan Ketiga Jokowi Agar Polri Usut Tuntas Kasus Brigadir Yosua: Ungkap Kebenaran Apa Adanya
"KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban."
"FS, menyuruh melakukan, dan menskenario peristiwa, seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga," beber Agus.
Keempat tersangka tersebut dijerat pasal 340 subsider pasal 338 Jo pasal 55 dan pasa 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (*)
n Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
Irjen Ferdy Sambo
tersangka pembunuh Brigadir Yosua
Kuwat Maruf
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Mako Brimob
Hendra Kurniawan Kesal Diviralkan Larang Keluarga Buka Peti Jenazah Brigadir J |
![]() |
---|
Hendra Kurniawan Sebut Timsus Kapolri Ambil CCTV di Duren Tiga Tanpa Lapor Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Bicara Jujur di Persidangan, Arif Rahman Menangis, Takut Keluarganya Jadi Sasaran Amarah Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Arif Rachman Berharap Bisa Kembali Jadi Polisi |
![]() |
---|
Tangis Haru Arif Rachman Disebut Jujur oleh Hakim di Sidang Kasus Sambo |
![]() |
---|