Selasa, 12 Mei 2026

Polisi Tembak Polisi

Deolipa dan Boerhanudin Minta Bharada Eliezer, Ronny Talapessy, dan Kabareskrim Bayar Rp15 Miliar

Deolipa mengatakan pencabutan kuasa terhadap dirinya dan Boerhanuddin sebagai kuasa hukum Bharada Eliezer, batal demi hukum.

Tayang:
Tribunnews/Naufal Lanten
Deolipa Yumara, bekas kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, menggugat mantan kliennya itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (15/8/2022). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Deolipa Yumara, bekas kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, menggugat mantan kliennya itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (15/8/2022).

Awalnya, Deolipa mengatakan pencabutan kuasa terhadap dirinya dan Boerhanuddin sebagai kuasa hukum Bharada Eliezer, batal demi hukum.

"Pertama, menyatakan surat kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer sebagai tergugat pertama, pencabutan kuasa tersebut terhadap kami adalah batal demi hukum," kata Deolipa di PN Jaksel, Senin.

Baca juga: Kabareskrim: Yang Tahu Pasti Peristiwa di Magelang Hanya Allah SWT, Almarhum, dan Putri

Selain itu, Deolipa menyebut adanya iktikad jahat dan melawan hukum yang dilakukan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan Bharada Eliezer, dalam pembuatan surat pencabutan kuasa.

"Menyatakan perbuatan tergugat 1 (Bharada Eliezer) dan tergugat 3 yaitu Kabareskrim Polri, dalam membuat surat pencabutan kuasa tanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer selaku tergugat 1, dilakukan dengan iktikad jahat dan melawan hukum," tuturnya.

Deolipa menuntut ketiga pihak tergugat untuk membayar uang sebesar Rp15 miliar.

Baca juga: PDS Pembaharuan, Partai Rakyat, dan Partai Mahasiswa Tak Daftar ke KPU Meski Punya Akun Sipol

Uang tersebut guna membayar jasa Deolipa dan Boerhanuddin saat membela Bharada Eliezer.

"Menghukum tergugat 1, tergugat 2, dan tergugat 3 secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp15 miliar," jelasnya.

Gugat Bharada Eliezer, Ronny Talapessy, dan Kabareskrim

Deolipa Yumara dan M Boerhanuddin, bekas kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022), terkait pencabutan kuasa.

Deolipa menyebut pencabutan kuasa sebagai pengacara Bharada Eliezer selaku tersangka pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, merupakan perbuatan melawan hukum.

"Hari ini kami sudah memasukkan, gugatan perbuatan melawan hukum, dari pengacara Merah Putih," kata Deolipa.

Baca juga: DAFTAR 24 Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 yang Dokumennya Lengkap dari Total 40 Pendaftar

Deolipa menerangkan, total ada tiga tergugat yang dicantumkan dalam gugatannya.

Mereka adalah Bharada Eliezer, Ronny Talapessy selaku pengacara baru Bharada Eliezer, dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

"Intinya alasan kami menggugat adanya suatu dugaan penandatanganann surat kuasa baru, penandatanganan pencabutan kuasa di bawah tekanan yang pertama," jelasnya.

Baca juga: Siang Ini Deolipa dan Boerhanuddin Gugat Bharada Eliezer Hingga Kapolri ke PN Jaksel

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved