Polisi Tembak Polisi

Pengacara Brigadir J: Irjen Macam Apa Biarkan Istrinya Dikawal Pelaku yang Sudah Lecehkan dan Todong

Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan pengakuan Irjen Ferdy Sambo adanya pelecehan di Magelang ke istrinya tidak logis.

Istimewa
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan pengakuan Irjen Ferdy Sambo ada pelecehan dilakukan Brigadir J ke istrinya di Magelang, sangat tidak masuk akal. 

Rekayasa itu dibuat Ferdy Sambo supaya ada kesan terjadi baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir Yosua.

"Apakah FS terlibat atau menembak langsung, saat ini tim masih melakukan pendalaman terhadap saksi dan pihak terkait," tuturnya.

Dalam kasus ini Polri menetapkan 4 tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer, Brigadir Ricky, KW dan Irjen Ferdy Sambo.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan peran masing-masing tersangka adalah Bharada Richard Eliezer melakukan penembakan terhadap korban Brigadir J.

Tersangka KM, membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.

Lalu Brigadir Ricky juga turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.

Sementara Irjen Ferdy Sambo menyuruh Bharada Eliezer melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

"Serta menskenariokan peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah di Komplek Polri Duren Tiga," kata Agus.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Agus, kepada pada tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

"Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Mudah-mudahan ini bisa memberikan jawaban kepada masyarakat atas keseriusan institusi Polri untuk menjaga marwahnya," kata Agus. (bum)

 

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved