Polisi Tembak Polisi
Pengacara Brigadir J: Irjen Macam Apa Biarkan Istrinya Dikawal Pelaku yang Sudah Lecehkan dan Todong
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan pengakuan Irjen Ferdy Sambo adanya pelecehan di Magelang ke istrinya tidak logis.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan pengakuan Irjen Ferdy Sambo yang disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, terkait adanya tindakan Brigadir J di Magelang terhadap istri Ferdy Sambo dan dianggap melukai harkat dan martabat keluarga, sama sekali tidak masuk akal dan tidak logis.
"Nonsen itu. Pengakuan FS yang menyebutkan ada pelecehan terhadap istrinya PC di Magelang. Tidak masuk akal," kata Kamaruddin dalam acara Kontroversi di akun YouTube Metro TV, Kamis (11/8/2022) malam.
Sebab kata dia, terekam jelas di CCTV, bahwa dalam perjalanan pulang dari Magelang ke Jakarta pada 8 Juli , Brigadir J tetap bersama atau mengawal istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
"Adakah wanita yang sudah dilecehkan masih mau berjalan bersama dengan ajudan yang sudah melecehkan dia? Itu nonsen," kata Kamaruddin.
Selain itu kata dia, jika memang benar ada pelecehan dan pengancaman oleh Brigadir J ke Putri Chandrawati, mengapa Irjen Ferdy Sambo tetap membiarkan istrinya dikawal Brigadir J dari Magelang ke Jakarta.
"Irjen Pol macam apa yang membiarkan istrinya berjalan bersama dengan pelaku pelecehan dan penodongan. Sangat gak logis dan tak masuk akal. Jadi tersangka jangan mempermalukan diri sendiri. Bertobatlah dan jangan berbohong," kata Kamaruddin.
Baca juga: Kuasa Hukum: Ferdy Sambo Akui Karang Cerita Tembak Menembak
"Pembohong menggali lubang untuk berbohong lagi," kata Kamaruddin.
Selain itu yang janggal kata Kamaruddin, jika pelecehan terjadi di Magelang, kenapa pelaporan dilakukan di Jakarta Selatan.
"Jadi kebohongan ditutupi lagi dengan kebohongan. Kami tidak percaya Brigadir J melakukan pelecehan, sama sekali tidak," kata Kamaruddin.
Sebelumnya Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan dari hasil pemeriksaan perdana terhadap Irjen Ferdy Sambo, sebagai tersangka, diketahui Ferdy Sambo mengakui telah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan menyuruh Bharada E dan Brigadir R melakukannya.
"Hasil pemeriksaan sejak pukul 11.00 sampai pukul 18.00 hari ini, bahwa di dalam keterangannya tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi, setelah mendapat laporan dari istrinya PC, yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang, yang dilakukan oleh almarhum Yosua," kata Andi Rian di Mako Brimob, Kelapa Dua, Kamis (11/8/2022).
Karenanya kata Andi, Irjen Ferdy Sambo memanggil Bharada E dan Brigadir R, untuk merencanakan pembunuhan atas Brigadir J.
"Tersangka FS, lalu memanggil Bharada E dan Brigadir R untuk melakukan pembunuhan, untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua" kata Andi.
Menurut Andi, keterangan dan pengakuan Ferdy Sambo ini dimasukkan ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Baca juga: Pengakuan Irjen Ferdy Sambo Ungkap Motif Pembunuhan Berencana atas Brigadir J
Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri hari ini memeriksa Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok pada Kamis (11/8/2022).
