Polisi Tembak Polisi

Ajukan Permohonan tapi Ogah Berikan Keterangan, LPSK Nilai Putri Candrawathi Tak Butuh Perlindungan

Sebab, saat diperiksa pada Selasa lalu, tidak ada keterangan apa pun yang disampaikan Putri Candrawathi.

Repro Kompas TV
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mempertanyakan keseriusan Putri melayangkan permohonan perlindungan kepada pihaknya. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghentikan proses pemeriksaan asesmen  psikologis terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo lantas mempertanyakan keseriusan Putri melayangkan permohonan perlindungan kepada pihaknya.

Sebab, saat diperiksa pada Selasa lalu, tidak ada keterangan apa pun yang disampaikan Putri Candrawathi.

Baca juga: Hari ini Timsus Polri Periksa Ferdy Sambo Sebagai Tersangka di Mako Brimob, Kuwat Maruf di Bareskrim

Putri sebelumnya juga sudah dua kali tidak memenuhi panggilan LPSK, dan tidak memberikan konfirmasi atas hal tersebut.

"Mengenai Ibu Putri memang kami juga bingung, Bu Putri ini mengajukan permohonan tetapi tidak antusias untuk menghubungi LPSK," kata Hasto saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (11/8/2022).

Atas hal itu, Hasto menyimpulkan Putri Candrawathi sejatinya tidak membutuhkan perlindungan dari LPSK.

Baca juga: Kabareskrim Bilang Keluarga Korban dan Tersangka Kecewa Jika Tahu Motif Pembunuhan Brigadir Yosua

Oleh karenanya, LPSK, kata Hasto, menyudahi pemeriksaan psikologis Putri Candrawathi pada Selasa lalu, dan tidak menjadwalkan kembali pemeriksaan tersebut.

"Jadi kami berpikir barangkali Bu Putri memang sebenarnya tidak memerlukan layanan perlindungan dari LPSK, jadi ini yang situasi yang kami hadapi berhadapan dengan permohonan dari Bu Putri," jelasnya.

Ambil Keputusan Pekan Depan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengakhiri proses pemeriksaan asesmen psikologis untuk Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.

Padahal dalam proses ini, Putri baru sekali menjalani pemeriksaan asesmen psikologis, yakni pada Selasa (9/8/2022) lalu.

Atas hal itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, pihaknya akan segera memutuskan diterima atau tidaknya permohonan perlindungan Putri Candrawathi pada Senin (15/8/2022) pekan depan.

Baca juga: Punya Gedung Rupbasan di Cawang, Bagaimana Jika Sita Binatang dari Koruptor? Ini Penjelasan KPK

"Keputusannya mungkin Senin depan sudah untuk kita sampaikan," kata Edwin saat dikonfirmasi awak media, Rabu (10/8/2022).

Edwin menjelaskan, dasar LPSK menyelesaikan proses pemeriksaan asesmen psikologis tersebut.

Kata dia, dalam keadaan Putri Candrawathi saat ini, yang dibutuhkan segera adalah pengobatan untuk kesehatan mental dari Putri oleh psikiater.

Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir Yosua Ungkap Motif Pembunuhan Kliennya karena Dendam

Sebab, sejauh permohonan perlindungan itu dilayangkan oleh kubu Putri Candrawathi, LPSK kata dia, belum mendapatkan perkembangan apa pun yang signifikan.

"Ibu P ini memang benar-benar membutuhkan pengobatan segera, menurut psikiater kami supaya kondisi mentalnya bisa dipulihkan," ucap dia.

Oleh karenanya, LPSK akan menghentikan proses pemeriksaan asesmen psikologis tersebut, dan tidak akan menjadwalkan pemeriksaan lagi.

Baca juga: Disaksikan Ketua RT, Timsus Polri Sita Satu Boks Barang dari Rumah Pribadi Irjen Ferdy Sambo

"Sudah selesai, kami melakukan perlahan investigasi, Senin depan mungkin sudah kami putuskan permohonannya."

"Jadi tidak ada rencana melakukan asesmen ulang," jelas Edwin.

Cuma Bilang Malu

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencukupkan pemeriksaan asesmen psikologis terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, pihaknya menghentikan proses pemeriksaan asesmen tersebut.

"Dari asesmen yang kami lakukan, dari informasi yang kami peroleh tentang rangkaian peristiwa, rasanya kami sudah punya cukup bahan untuk memutuskan permohonan Ibu P dan Bharada E," kata Edwin saat dikonfirmasi awak media, Rabu (10/8/2022).

Edwin menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dari tim psikolog, proses tersebut juga sudah tidak bisa dilanjutkan.

Sebab, kata dia, kalaupun proses pemeriksaan itu dilanjutkna, tida akan mengubah informasi yang selama ini ada.

"Kita anggap selesai karena kita enggak bisa lanjutkan. Artinya juga menurut pandangan dari psikolog kami kalaupun dilakukan lagi, tidak akan banyak yang berubah," tuturnya.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 10 Agustus 2022: 18 Pasien Meninggal, 5.926 Positif, 4.906 Orang Sembuh

Edwin menegaskan, yang dibutuhkan Putri Candrawathi saat ini adalah pengobatan yang dilakukan oleh tim psikiater.

Hal itu didasari atas pemeriksaan asesmen psikologis awal terhadap Putri Candrawathi, yang masih enggan berbicara apa pun kepada tim psikolog.

"Memang yang terucap hanya itu, 'malu mbak, malu', malunya kenapa, kita enggak tahu."

Baca juga: Istri Irjen Ferdy Sambo Menangis Terus Saat Rumahnya Digeledah Tim Khusus Polri

"Tapi berdasarkan pengamatan psikiater kami, Psikiater bilang memang Ibu P ini butuh pemulihan mental."

"Yang dibutuhkan Ibu P ini terapi berobat," tegas Edwin. 

Gagal Lagi

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengungkapkan, pihaknya belum mendapatkan keterangan apa pun dari Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo.

Hasil pemeriksaan asesmen psikologis terhadap Putri yang dilakukan oleh tim psikolog LPSK pada Selasa lalu, juga nihil.

Pemeriksaan asesmen psikologis itu dilakukan di rumah pribadi Putri di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan.

"Kemarin waktu tim LPSK menemui di kediaman beliau, rupanya beliau juga belum bisa memberikan keterangan secara baik dan jelas," ungkap Hasto saat dikonfirmasi awak media, Kamis (11/8/2022).

Berdasarkan keterangan tim psikolog, saat ditemui, kondisi trauma yang dialami oleh Putri masih berpengaruh pada kehidupannya.

Alhasil, kata Hasto, tim psikolog LPSK belum mendapatkan keterangan apa pun dari Putri, meski mekanisme wawancara telah dilakukan beberapa model.

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 10 Agustus 2022: Dosis I: 202.841.745, II: 170.392.604, III: 57.980.364

"Bahkan ketika menawarkan wawancara melalui tertulis, kemudian dijawab secara tertulis, itu pun juga tidak direspons."

"Oleh karena itu kami gagal lagi untuk mendapatkan informasi dari Bu Putri ini," beber Hasto.

Mengingat tenggat waktu yang diberikan LPSK maksimal 30 hari kerja terhadap pengajuan permohonan perlindungan tersebut, akhirnya Hasto meminta tim membuat risalah.

Baca juga: Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf Jadi Tersangka karena Memberi Kesempatan Penembakan Terjadi

Nantinya, risalah tersebut akan dibahas dalam rapat internal LPSK, untuk menentukan diterima atau tidaknya permohonon perlindungan Putri Candrawathi.

"Untuk segera diputuskan perlindungan bisa diberikan atau tidak kepada Bu Putri, saya kira perkembangannya itu," jelas Hasto. (Rizki Sandi Saputra)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved