Kominfo Blokir Aplikasi
Apresiasi Kebijakan Pemerintah, Nurul Arifin: Aplikasi Asing Diblokir untuk Hindari Kerugian Negara
Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin mengapresiasi kebijakan pemerintah untuk memblokir aplikasi yang tidak mendaftarkan kepada Kemenkominfo.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin mengapresiasi kebijakan pemerintah untuk memblokir aplikasi yang tidak mendaftarkan kepada negara, dalam hal ini Kemenkominfo.
Pertimbangannya, aplikasi lintas negara tidak sekadar berpotensi memanfaatkan data pribadi masyarakat, tetapi juga menimbulkan kerugian negara.
"Kami bisa memahami alasannya. Ini merupakan salah satu upaya untuk melindungi data pribadi dari masyarakat dan menghindari kerugian negara," kata Nurul Arifin dalam pernyataannya yang diterima Tribun, Senin (1/8/2022).
Wakil Ketua Umum Bidang Kominfo Partai Golkar itu menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi data pribadi warganya.
"Mungkin ada dampak positif dan negatifnya, namun saya kira lebih banyak dampak positifnya," ujar Nurul Arifin.
Baca juga: Anggota DPR RI Nurul Arifin Ungkap Poin Krusial RUU Perlindungan Data Pribadi
Baca juga: Nurul Arifin Rindukan Kehadiran Putri Sulungnya, Sering Kangen Setiap Lihat Foto hingga Kursi Makan
Baca juga: Kenang 100 Hari Meninggal Putri Sulung, Nurul Arifin: Maura Sudah Menjadi Malaikat Kecil untuk Kami
"Menurut saya, ini juga wujud hadirnya negara dalam melindungi masyarakat," ucap Nurul Arifin.
Nurul Arifin memahami yang dilakukan pemerintah merupakan upaya yang baik sebagai negara berdaulat.
Dalam hal ini tidak sekadar melindungi data pribadi warganya, akan tetapi juga menghindari kerugian negara.
Selama ini, tegasnya, banyak platform komersial yang bersifat lintas negara beroperasi bebas tanpa mendaftar sebagai PSE.
Misalnya, saat terjadi penipuan di Instagram, pemerintah akan kesulitan untuk melakukan tindakan secara langsung karena harus melewati pihak aplikasi internasional.
Nurul Arifin menyontohkan, sebagai pengguna, tentunya akan merasa aman, karena aplikasi yang digunakan ini dimonitoring pemerintah.
Namun, yang lalu dipermasalahkan adalah karena aplikasi-aplikasi tersebut merupakan aplikasi besar yang digunakan seperti Google, YouTube, WhatsApp, Instagram atau TikTok.
Di sisi lain, Nurul Arifin menyatakan bahwa yang dilakukan Kemenkominfo ini bisa menjadi peluang serta keuntungan bagi anak bangsa, khususnya startup untuk mengembangkan aplikasi sebagai alternatif.
BERITA VIDEO: Lukisan Seniman Bekasi tentang Sosok Presiden RI ke 8 Dilelang Seharga Rp 5 Miliar
Tak Bisa Daftar PSE
