Kominfo Blokir Aplikasi
Apresiasi Kebijakan Pemerintah, Nurul Arifin: Aplikasi Asing Diblokir untuk Hindari Kerugian Negara
Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin mengapresiasi kebijakan pemerintah untuk memblokir aplikasi yang tidak mendaftarkan kepada Kemenkominfo.
Situs tersebut sudah resmi terdaftar per 26 Juli-27 Juli 2022.
Sementara, tiga sisanya adalah “Higgs Slot-Domino Gaple QiuQiu”, “Ludo Dream”, dan “Higgs Domino Island.” Ketiganya resmi terdaftar sebagai aplikasi Google Playstore (Android) dengan nama perusahaan B.I.G Technology Co., Limited, per 21 Juli 2022.
Beri Kesempatan
Kominfo memblokir beberapa situs yang masih belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Namun, hari ini, Kominfo memberi kesempatan kepada beberapa PSE untuk segera mendaftar.
Menurut Johnny hal ini dilakukan, karena pihaknya melihat banyaknya kepentingan masyarakat terhadap beberapa situs-situs yang diblokir tersebut.
Sehingga pihak Kominfo membuka kembali kesempatan untuk situs yang diblokir segera mendaftar, dengan beberapa catatan tentunya.
"Kominfo memperhatikan kepentingan masyarakat, normalisasi diberikan kesempatan itu diberikan kembali dengan catatan kami akan melakukan koordinasi agar pendaftaran melalui online single submission bisa dilakukan," ujar Johnny.
Berdasarkan info terbaru dari Johnny, terdapat 7 PSE yang perlu dilakukan proses komunikasi dan saat ini Kominfo sudah melakukan komunikasi dengan perusahaan-perusahaan dari situs tersebut maupun melalui kedutaan besar negara-negara yang menurut Kominfo merupakan wilayah kantor dari PSE tersebut berada.
Hingga saat ini Kominfo sudah melakukan normalisasi dengan Paypal dan Steam.
Namun masih ada 3 PSE, seperti dijelaskan Johnny, tidak ditemukan di segala ruang digital.
"Hingga saat ini termasuk Paypal dan Steam ya kami telah melakukan normalisasi kegiatan di dalam ruang digital dengan catatan ya, PSE tersebut tetap harus memenuhi kewajiban pendaftarannya. Namun dari 7 PSE tersebut ada 3 PSE yang hingga saat ini ya tidak ditemukan di segala ruang digital," jelas Johnny.
Seperti diketahui, pemerintah sudah bersikap tegas kepada sejumlah aplikasi yang tidak mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Berbagai aplikasi yang tidak segera memenuhi aturan akhirnya diblokir sementara, setelah melampaui tenggat waktu yang diberikan.
Aplikasi yang diberi teguran karena belum mendaftar diberikan tambahan waktu selama lima hari sebelum pemblokiran.
Pemblokiran tersebut merupakan langkah akhir dari kebijakan ini, setelah dilakukannya peneguran secara tertulis.
Namun, isu terkait ancaman pemblokiran aplikasi yang diberikan Kominfo menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.
