ACT

Bareskrim Temukan Dokumen Penting yang Dipindahkan Tersangka Kasus ACT ke Bogor

Ia menuturkan, dokumen penting tersebut dipindahkan tersangka ke Bogor, Jawa Barat.

act.id
Bareskrim Polri menemukan dokumen penting yang sempat dihilangkan oleh tersangka kasus penggelapan donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT). 

"Penahanan di Bareskrim sini dalam 20 hari ke depan," terangnya.

Terancam 20 Tahun Penjara

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan, keempat tersangka diduga melanggar pasal tindak pidana penggelapan, ITE, hingga pencucian uang.

"Persangkaan pasal tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan atau tindak pidana yayasan dan atau tindak pidana pencucian uang," terang Ramadhan.

Hal itu termaktub dalam pasal 372 KUHP dan atau pasal 374 KUHP dan atau pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 Ayat (1) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 25 Juli 2022: 14 Pasien Meninggal, 4.048 Positif, 4.023 Orang Sembuh

Lalu, pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo pasal 5 UU 16/2001, sebagaimana telah diubah UU 28/2004 tentang Perubahan atas UU 16/2001 tentang Yayasan.

Berikutnya, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP.

Dalam kasus ini, kata Ramadhan, pihaknya juga telah memeriksa 26 saksi.

Baca juga: Hindari Amandemen, MPR Pakai Cara Konvensi Ketatanegaraan untuk Masukkan PPHN ke UUD 1945

"Penyidik memeriksa saksi, 26 saksi yang terdiri 21 saksi dan lima saksi ahli, di antaranya satu ahli ITE, satu ahli bahasa, dua ahli yayasan, satu ahli pidana," jelasnya.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Helfi Assegaf menyatakan, para tersangka terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.

"Kalau TPPU sampai 20 tahun dan penggelapan 4 tahun," cetusnya.

Empat Orang Jadi Tersangka

Bareskrim Polri menetapkan pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar, sebagai tersangka dugaan kasus penyelewengan donasi publik.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (25/7/2022).

"Pada pukul 15.50 WIB, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).

Baca juga: Dokter Forensik RSPAD Ikut Autopsi Ulang Jenazah Brigadir Yosua, Panglima TNI Minta Jaga Integritas

Penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya berinisial HH dan NIA, selaku anggota Pembina ACT.

Helfi menyampaikan, keempat tersangka belum ditahan, karena penyidik masih melakukan diskusi internal terkait rencana tersebut.

"Sementara kami masih melakukan diskusi internal terkait penangkapan dan penahanan," paparnya. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved