Penyuapnya Meninggal, Mardani Maming Jadi Tersangka Tunggal Kasus Suap dan Gratifikasi IUP
Dalam proses suap-menyuap, seharusnya ada pihak yang dijerat sebagai tersangka pemberi suap.
Yang kemudian dalam aktivitasnya dibungkus dalam formalisme perjanjian kerja sama underlying, guna memayungi adanya dugaan aliran uang dari PT PCN melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Maming tersebut.
Baca juga: Napoleon Mengaku Salah Lumuri Wajah M Kece Pakai Kotoran, Siap Terima Hukuman Apa Pun
"Uang diduga diterima dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar Rp104,3 miliar dalam kurun waktu 2014 sampai dengan 2020," ungkap Alex.
Atas perbuatannya, Mardani Maming disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Ilham Rian Pratama)