Penyuapnya Meninggal, Mardani Maming Jadi Tersangka Tunggal Kasus Suap dan Gratifikasi IUP

Dalam proses suap-menyuap, seharusnya ada pihak yang dijerat sebagai tersangka pemberi suap.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming mengenakan rompi tahanan, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022) malam. KPK menahan Mardani Maming terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan, saat menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, periode 2010-2015 dan 2016-2018. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Ia dijadikan sebagai tersangka penerima suap dalam perkara itu.

Dalam proses suap-menyuap, seharusnya ada pihak yang dijerat sebagai tersangka pemberi suap.

Baca juga: Mardani Maming Bisa Jadi Pengurus PBNU Lagi Jika Divonis Tidak Bersalah

Namun, KPK hanya menjadikan Mardani Maming sebagai tersangka tunggal, hal itu lantaran penyuap Mardani Maming telah meninggal dunia.

"Dalam paparan ekspose itu ternyata pemberinya Henry Soetio selaku pengendali PT PCN (Prolindo Cipta Nusantara) sudah meninggal."

"Jadi pemberinya sudah meninggal," ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022) malam.

Baca juga: Waketum PPP Ungkap Bakal Ada Partai Non Parlemen Gabung Koalisi Indonesia Bersatu

Alex menyebut, Henry merupakan pihak pemberi suap kepada Maming dalam kasus ini.

Akan tetapi, Henry bebas dari proses hukum karena sudah meninggal dunia.

Kendati tanpa menetapkan tersangka penerima suap, KPK percaya diri kasus ini bisa ditangani.

Baca juga: Polisi Kantongi Identitas Pengedit Profil Kapolda Metro Jaya di Wikipedia

Lembaga antirasuah itu mengklaim memiliki banyak bukti dalam menangani kasus tersebut.

"Dan perkara ini sebetulnya ada irisan dengan perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung, menyangkut kepala dinas pertambangan dan energi," beber Alex.

KPK menahan Maming selama 20 hari pertama hingga 16 Agustus mendatang, di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Konstruksi Perkara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan bekas Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengurai konstruksi perkara yang menjerat politisi PDIP tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved